Makassar (ANTARA Sulsel) - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar menegaskan siap menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang masih menahan ijazah saat perekrutan maupun saat pegawai dikeluarkan dari pekerjaannya.
"Akan kita jatuhkan sanksi tegas bila ada perusahaan melakukan itu. Saya harapkan agar para pekerja bisa segera melaporkan hal itu kepada kami untuk segera ditindaki," tegas Kadisnaker Makassar Andi Bukti Jufri di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu.
Menurut dia, sejauh ini tidak ada dalam aturan ketenagakerjaan bahwa ijazah seseorang atau pekerja ditahan pihak perusahan. Para perusahaan ini dianggap berdalih dengan berlasanan demi keamanan, namun hal itu diluar ketentuan.
Kendati demikian sepanjang 2016 belum ada satu pun pekerja melaporkan penahanan ijazah di tempat mereka bekerja. Namun pada 2015 lalu, sebutnya banyak kasus bermunculan dan melaporkan kejadian itu di Dinasnaker Makassar.
"Sejak awal tahun sampai sekarang belum ada laporan terkait penahanan ijazah, kalau tidak dilaporkan mana kita tahu makanya diminta dilaporkan untuk segera mendapatkan sanksi ringan sedang dan berat. Maksimal izin usahanya di pending atau tidak diperpanjang bahkan bisa dicabut," tegas dia.
Meski demikian pihaknya berharap agar perusahaan mematuhi aturan agar tidak sampai mempersulit pekerjanya, sebab pada tahun lalu sejumlah pekerja dari perusahaan Alfa Mart telah melaporkan kasus itu dan langsung ditindak.
"Kasus tahun lalu perusahaan yang melakukan itu diminta segera mengembalikan ijazah para pekerjanya dan kita beri sanksi sedang dengan memblack list izinnya. Masyarakat harus tahu tidak ada aturan bahwa setiap pekerja wajib menyetorkan ijazah asli lalu ditahan pihak perusahaan," bebernya.
Selain itu, Jufri menambahkan, sesungguhnya penahanan ijazah asli ini tersbut adalah sebuah bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Pihaknya telah telah mensosialisasikan hal itu kepada perusahaan-perusahaan, agar tidak melakukan praktek penahanan ijazah.
Berita Terkait
Erupsi Gunung Ruang, 14 penerbangan di Bandara Hasanuddin Makassar dibatalkan
Sabtu, 20 April 2024 7:06 Wib
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
Pergerakan pesawat di Bandara Hasanuddin Makassar capai 3.195 pesawat
Kamis, 18 April 2024 21:10 Wib
Kemenkumham Sulsel gelar donor darah pada peringatan HBP ke-60
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Pj Gubernur Sulsel motivasi mahasiswa berwirausaha ciptakan pekerjaan
Kamis, 18 April 2024 15:24 Wib
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan jasad ditimbun di Makassar
Kamis, 18 April 2024 14:41 Wib
Pj Sekda Sulsel harap PSBM beri manfaat bagi masyarakat
Kamis, 18 April 2024 14:01 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib