Makassar (ANTARA Sulsel) - Sebanyak 13 dari 14 Camat memenuhi penggilan penyidik Kejaksaan Negeri Makassar terkait proyek pengadaan tempat sampah model "gendang dua" yang diduga bermasalah.
"Semua camat kita panggil hari ini untuk dimintai keterangannya, dari 14 camat yang kita panggil cuma satu orang camat yang belum hadir memenuhi panggilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Deddy Suwardy Surachman di Makassar, Senin.
Dia mengatakan, pemanggilan 14 camat itu terkait dengan adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pada proses pengadaan tempat sampah model "gendang dua" yang anggarannya sebesar Rp2,7 miliar.
Dalam proyek itu, Pemerintah Kota Makassar telah mengucurkan anggaran untuk pengadaan tempat sampah "gendang dua" sebesar Rp2,7 miliar pada tahun 2014.
Namun proyek pengadaan gendang dua yang awalnya dikerjakan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Makassar itu kemudian dikerjakan oleh seluruh camat tanpa melalui proses lelang (tender).
"Semuanya masih kita selidiki dulu apa yang menjadi laporan dari masyarakat kemudian kita kumpulkan data-datanya dan keterangannya dari para pengelolanya," katanya.
Menurut dia, anggaran pengadaan gendang dua tersebut dikelola langsung oleh Camat di Kota Makassar. Padahal seharusnya pengadaan gendang dua tersebut harus melalui proses lelang, namun justru anggaran sebesar Rp2,7 miliar tersebut di pecah-pecah agar bisa dijadikan proyek penunjukan langsung (PL).
Padahal dalam teknis kegiatan tidak dicantumkan jika anggaran pengadaan gendang dua itu diserahkan ke 14 Kecamatan Kota Makassar untuk dikelola. Sehingga kuat dugaan adanya rekayasa dan penyimpangan dalam proses pengelolaan anggaran proyek pengadaan gendang dua tersebut.
"Ada banyak hal yang ingin kita telusuri dulu dan untuk sementara ini pengumpulan data-data sedang kita lakukan," sebutnya.
Dari pemanggilan 13 camat itu, Deddy mengaku jika semua berkas dan dokumen yang dibawa itu adalah untuk proyek penganggaran tahun 2015, padahal proyeknya masih berjalan.
Sedangkan yang dibutuhkan penyidik dari data-data itu adalah dokumen gendang yang tahun 2014 karena menurutnya, anggaran proyek untuk gendang dua tahun 2015 berada pada tahap dua atau belum dicairkan anggarannya.
"Dokumen yang dibawa camat berkas tahun 2015, makanya kita akan menjadwalkan ulang lagi pemeriksaannya," ucapnya.
Deddy menuturkan dalam DIPA pagu anggaran APBD Pemkot Kota Makassar, anggaran yang dititipkan ke camat untuk pengadaan gendang dua, sebesar Rp167 juta.
Untuk lebih memastikan apakah proyek tersebut terdapat penyimpangan atau tidak, Kajari berencana akan menggandeng lembaga audit untuk melakukan penghitungan.
"Kita akan menggandeng BPKP dan BPK untuk melakukan penhitungan dan mencari tahu apakah proyek itu sudah sesuai spesifikasi atau tidak," ujarnya.
Berita Terkait
Hari Bumi Sedunia, Aktivis lingkungan Polewali Mandar gelar aksi sampling sampah
Senin, 22 April 2024 19:23 Wib
Merakit botol plastik menjadi perahu pengangkut sampah
Jumat, 19 April 2024 8:06 Wib
DLH Sulbar mengimbau masyarakat terapkan 3R atasi pencemaran lingkungan
Selasa, 16 April 2024 17:30 Wib
DLH Sulbar ajak masyarakat mudik meminimalisir sampah plastik
Minggu, 7 April 2024 2:13 Wib
Pemkab Toraja Utara menerima bantuan tong sampah dari Bank Sulselbar
Jumat, 22 Maret 2024 15:04 Wib
Entitas binaan siap melanjutkan Program USAID CCBO di Makassar
Rabu, 20 Maret 2024 3:44 Wib
USAID CCBO memotivasi 8 entitas binaan lewat Kompetisi Losari
Rabu, 20 Maret 2024 3:43 Wib
Wali Kota Makassar menata ulang manajemen pengelolaan persampahan
Minggu, 17 Maret 2024 16:30 Wib