Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Negeri Makassar bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulawesi Selatan melakukan ekspose perkara proyek pengadaan tempat sampah model "gendang dua" yang diduga bermasalah.
"Tim penyelidik kejaksaan dari bidang pidana khusus bersama tim auditor BPKP Sulsel sedang melakukan ekspose untuk melihat posisi kasusnya," ujar Kepala Kejari Makassar Deddy Suwardy Surachman, di Makassar, Sabtu.
Ekspose bersama yang dilakukan tim penyelidik itu terkait masalah ada tidak kerugian negara dalam proyek pengadaan tempat sampah gendang dua ini, termasuk penyimpangan anggaran dalam pengelolaannya.
Deddy menuturkan, dengan adanya ekspos perkara tersebut yang dilakukan bersama tim audit dari BPKP bertujuan untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara dalam proyek itu.
"Harus ada lembaga audit yang melakukan perhitungan kerugian negara untuk dijadikan dasar, apakah ada atau tidak kerugian negaranya," katanya lagi.
Menurut dia, jika hasil audit tersebut ditemukan ada kerugian negaranya, maka kasus ini akan segera ditindaklanjuti secara hukum dan jika sebaliknya, maka tidak akan dilanjutkan proses penyelidikannya.
Deddy menambahkan, pihaknya juga akan kembali menjadwalkan untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap empat orang camat yang belum hadir memenuhi pemanggilan dari penyelidik.
"Kami akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap empat camat yang belum sempat hadir memenuhi panggilan," ujarnya.
Empat camat yang mangkir dari panggilan penyilidik untuk dimintai keterangannya, yakni camat Tamalanrea, camat Rappocini, camat Ujung Tanah, dan camat Mariso.
Sebelumnya, dalam proyek ini Pemkot Makassar mengucurkan anggaran untuk pengadaan tempat sampah "gendang dua" sebesar Rp2,7 miliar pada tahun 2014.
Namun proyek pengadaan gendang dua tersebut dikerjakan tanpa melalui proses lelang (tender), justru anggaran pengadaan gendang dua diserahkan untuk 14 kecamatan untuk dikelola langsung oleh camat.
Padahal seharusnya pengadaan gendang dua melalui proses lelang, namun anggaran sebesar Rp2,7 miliar dipecah agar bisa dijadikan proyek penunjukan langsung (PL).
Padahal dalam teknis kegiatan tidak dicantumkan anggaran pengadaan gendang dua diserahkan kepada 14 kecamatan di Kota Makassar untuk dikelola, sehingga kuat dugaan adanya rekayasa dan penyimpangan dalam proses pengelolaan anggaran proyek pengadaan gendang dua itu.