Mamuju (ANTARA Sulbar) - Politisi senior Partai Golkar Sulawesi Barat, H Hamzah Hapati Hasan turut mendukung revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang telah tuntas dibahas DPR RI di Jakarta.
"Saya menilai revisi UU Pilkada sesuatu yang patut diberikan apresiasi. Saya menilai revisi itu semangatnya adalah rasa adil bagi calon yang akan maju di Pilkada," kata Hamzah Hapati Hasan di Mamuju, Sabtu.
Salah satu poin penting dalam Undang-Undang tersebut adalah ketentuan mundur bagi anggota DPR RI, DPD dan DPRD yang berkeinginan maju di Pilkada.
DPD Golkar Sulawesi Barat menyambut positif keputusan tersebut sebagai bagian asas untuk memberikan rasa adil bagi setiap peserta di Pilkada.
"Kita menghargai apa yang menjadi keputusan itu. Mereka yang menduduki jabatan publik itu atau mereka yang anggota DPR harus mundur. Itu sudah sangat bagus, supaya lebih fair," ungkap Hamzah yang juga Wakil Ketua DPRD Sulbar.
Sejumlah figur bakal calon Gubernur atau Wakil Gubernur Sulawesi Barat yang menyatakan kesiapannya untuk maju di Pilkada adalah mereka yang datang dari latar belakang anggota DPR, dan DPD.
Mereka di antaranya, Anggota DPR RI, Enny Anggraeni Anwar dan Salim S Mengga serta anggota DPD RI, Asri Anas.
"Kita di Golkar pada prinsipnya setuju-setuju saja," tutup Hamzah Hapati Hasan.
Berita Terkait
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Mendagri minta penjabat kepala daerah segera penuhi anggaran Pilkada 2024
Kamis, 28 Maret 2024 2:27 Wib
Pemkab Bantaeng mengikuti Rakor Kemendagri bahas Pilkada serentak 2024
Kamis, 28 Maret 2024 2:23 Wib
Bawaslu Sulbar meningkatkan kapasitas pengawas hadapi pilkada serentak
Rabu, 27 Maret 2024 1:48 Wib
PKB Sulsel siapkan teknis pendaftaran calon di Pilkada 2024
Minggu, 24 Maret 2024 9:58 Wib
KPU RI : Penting untuk segera menyongsong Pilkada 2024
Kamis, 21 Maret 2024 7:32 Wib
MK mengabulkan sebagian gugatan UU Pilkada oleh 11 kepala daerah
Kamis, 21 Maret 2024 2:50 Wib
NasDem Sulsel siapkan kader terbaik maju di Pilkada Sidrap
Kamis, 21 Maret 2024 2:31 Wib