Makassar (ANTARA Sulsel) - Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan mengusulkan 1.600 warga binaan lembaga-lembaga pemasyarakatan untuk memperoleh remisi Hari Raya Idul Fitri.
"Jumlah tersebut masih bisa bertambah, karena masih ada yang belum memasukkan usulan," kata Kepala Kantor Kemkumham Sulsel Sahabuddin Kilkoda di Makassar, Minggu.
Ia menegaskan, mereka yang diusulkan sudah diseleksi berdasarkan syarat antara lain berkelakuan baik selama dalam masa hukuman.
Di antara mereka ada narapidana perkara khusus dan terorisme.
"Yang pidana khusus ada, tapi jumlahnya belum pasti. Kalau yang terorisme di lapas kelas I ada tujuh orang, dan semuanya diusulkan untuk mendapat remisi. Kecuali yang narkoba, itu masih dalam proses seperti apa aturannya nanti," jelasnya.
Sahabuddin menambahkan, ada empat narapidana yang akan bebas saat Hari Raya Idul Fitri setelah mendapatkan remisi.
"Keempatnya dari pidana umum," kata dia.
Berita Terkait
MUI : Tradisi Lebaran Ketupat tidak bertentangan dengan Islam
Jumat, 19 April 2024 14:51 Wib
Arus balik penumpang di Pelabuhan Makassar tembus 40 ribuan
Rabu, 17 April 2024 22:35 Wib
Wabup Pangkep sidak sejumlah OPD pascalibur Lebaran 1445 H
Rabu, 17 April 2024 20:36 Wib
Biddokkes Polda Sulbar cek kesehatan sopir dan penumpang arus balik Lebaran
Selasa, 16 April 2024 21:35 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel ajak jajarannya laksanakan tusi
Selasa, 16 April 2024 15:35 Wib
Polda Sulbar perketat pengamanan pusat keramaian pascalebaran
Senin, 15 April 2024 18:27 Wib
Ketua Umum DMI mengajak umat tetap makmurkan masjid usai Ramadhan
Sabtu, 13 April 2024 21:05 Wib
Wisata pantai menjadi pilihan utama di Makassar saat libur
Jumat, 12 April 2024 19:06 Wib