Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelidiki dampak reklamasi kawasan Center Point of Indonesia di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Reklamasi ini kan dilakukan dalam skala besar, sampai 157 ha. Apakah ini benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat, atau hanya untuk kepentingan bisnis kelompok pemilik modal tertentu," kata Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas yang dihubungi melalui telepon selulernya, Senin.
Terkait masalah HAM, menurut Hafid, ada beberapa hal terkait indikasi kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM akibat reklamasi ini.
"Ada warga yang berteriak kehilangan hak atas mata pencaharian, karena digusur," ungkapnya.
Hafid menilai, meskipun Pemda berargumen bahwa tanah tersebut adalah tanah tumbuh, namun faktanya masyarakat memiliki semacam barak-barak yang dihuni oleh sekitar 43 kepala keluarga.
Masyarakat, kata dia, juga kehilangan haknya atas tempat tinggal, meskipun Pemda mengatakan telah menyiapkan tempat tinggal namun kenyataannya masyarakat menolak dipindahkan ke sana.
"Kami menyarankan agar Pemerintah Daerah membangun komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat yang terkena dampak reklamasi ini," kata dia.
Belum lagi dampak-dampak tidak langsung terkait masalah lingkungan yang muncul karena aktifitas reklamasi ini.
"Akan muncul dampak-dampak lain yang sangat rawan, jika ini dipaksakan untuk dilanjutkan tanpa menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada," jelasnya.
Sementara itu Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Asmar Exwar mengatakan reklamasi memang berpotensi menimbulkan dampak yang besar bagi masyarakat kecil.
"Dalam konteks pelanggaran HAM, Komnas HAM dituntut untuk melakukan pemantauan di kawasan reklamasi termasuk di Makassar," pungkasnya.
Selain CPI, Komnas HAM juga mengumpulkan informasi terkait Energi Centre dan Pelabuhan Maritim terpadu di Untia, Makassar, selama dua hari (23-24 Juni).
Berita Terkait
Komnas HAM menyampaikan catatan hasil pemantauan Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 15:12 Wib
Komnas Perempuan: Femisida intim merupakan kasus tertinggi pembunuhan perempuan di 2023
Kamis, 4 Januari 2024 15:40 Wib
Menkumham Yasonna waspadai adanya pelanggaran HAM terkait pengungsi Rohingya
Senin, 11 Desember 2023 7:08 Wib
Komnas HAM mengedepankan pendekatan HAM tangani TPPO
Selasa, 7 November 2023 13:29 Wib
Kasus menantu perempuan dibunuh mertua di Jawa Timur tergolong femisida
Jumat, 3 November 2023 19:10 Wib
Komnas Perempuan: Sedikitnya tiga perempuan Indonesia jadi korban KDRT setiap jam
Minggu, 15 Oktober 2023 12:33 Wib
Komnas HAM kmengawal kasus hilangnya Brigadir Agil Sufandi sejak 2019 di Jakarta
Jumat, 29 September 2023 18:42 Wib
Kuasa hukum Haris-Fatia ingin menghadirkan kembali Komnas HAM sebagai ahli
Senin, 25 September 2023 13:25 Wib