Makassar (ANTARA Sulsel) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menunda sidang kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) izin tambang di kabupaten Barru dengan terdakwa Bupati Barru Andi Idris Syukur yang sedang sakit.
"Sidangnya ditunda karena terdakwa lagi sakit. Jadwal sidang kali ini mendengarkan keterangan terdakwa, tetapi karena berhalangan, jadi majelis hakim menundanya," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ady Haryadi Annas di Makassar, Senin.
Dia mengatakan, berdasarkan surat keterangan sakit yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa dalam persidangan, majelis hakim kemudian melakukan penundaan hingga kondisi terdakwa mulai membaik lagi pada .
Setelah menerima surat keterangan sakit dari tim kuasa hukum terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai oleh Andi Cakra Alam menunda persidangan, hingga 11 Juli 2016 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa.
"Berdasarkan surat keterangan dokter yang diperlihatkan oleh tim pengacaranya, terdakwa menderita gangguan pada pencernaannya," katanya.
Ady menuturkan pihaknya tidak terlalu mempersoalkan terkait penundaan sidang tersebut. Menurut dia pihak JPU menghargai apa yang telah diajukan oleh pihak terdakwa terkait penundaan sidang tersebut.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menyebutkan, Andi Idris Syukur selaku terdakwa dinyatakan menyembunyikan hasil kejahatanya melalui proses balik nama Ahmad Manda menjadi atas nama Istrinya. Setelah itu kembali dialihkan kepemilikan ke anaknya Andi Mirza Riogi Idris.
Untuk menyamarkan kendaraan mobil Mitsubishi Pajero itu, diperoleh seolah-olah melalui proses jual beli mobil seharga Rp350 juta yang mana saksi Ahmad Manda selaku karyawan Bosowa tidak pernah menerima pembayaran jual beli.
Dalam kasus ini Idris dijerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka yang baru sebulan ini dilantik menjadi kepala daerahh untuk periode keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
Pemkab Luwu-Sulsel melanjutkan program pangan murah untuk tekan inflasi
Rabu, 17 April 2024 4:19 Wib
Bupati Pinrang serahkan bantuan pada korban kebakaran
Selasa, 16 April 2024 18:49 Wib
Bupati Luwu Timur apresiasi tim kebersihan yang bekerja saat libur Lebaran
Selasa, 16 April 2024 16:09 Wib
Pj Bupati Luwu pastikan pelayanan kembali normal usai libur Lebaran 1445 H
Selasa, 16 April 2024 15:37 Wib
Bupati Tana Toraja apresiasi respons cepat Pj Gubernur Sulsel pada bencana
Senin, 15 April 2024 11:17 Wib
Penjabat Gubernur ajak bupati se-Sulbar jaga kerukunan
Sabtu, 13 April 2024 5:30 Wib
Bupati Pangkep ingatkan orang tua perhatikan asupan gizi anak
Jumat, 12 April 2024 21:53 Wib