Makassar (ANTARA Sulsel) - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Agus Arifin Nu`mang menghimbau para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi tidak bermain-main dengan game permainan berbasis `Augmanted Reality` tersebut atau populer disebut Pokemon Go.
"Sebagai pejabat ataupun pegawai sebaiknya diimbau untuk tidak bermain-main dengan permainan seperti itu saat bekerja. Ada hal-hal tentu yang perlu ditaati. Tetapi saya rasa PNS tidak punya waktu untuk bermain game seperti itu," katanya saat berada di gedung DPRD Sulsel, Makassar, Jumat.
Selain itu saat ditanyakan terkait surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tentang larangan main game virtual berbasis GPS sejenis Pokemon Go, dan lainnya dilingkungan instansi pemerintah, kata dia belum mengetahui penuh terkait edaran tersebut.
Kendati demikian, kata Agus, bila ini dianggap menganggu kelancaran pelayanan dan bisa membahayakan maka akan dilakukan evaluasi serta mengeluarkan larangan bermain game yang dimaksud.
"Belum saya baca sepenuhunya maksud edaran itu, tetapi menurut saya kita evaluasi sajalah. Kalau memang dampaknya jelek kita akan larang," ujar Agus kepada wartawan.
Dirinya juga menyatakan dengan maraknya pemberitaan banyaknya orang-orang menggunakan permainan game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) itu bermain di lingkungan instansi pemerintah bahkan sampai ada yang masuk ke daerah militer, sehingga imbauan dikeluarkan.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi telah mengeluarkan surat edaran nomor:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016 terkait larangan bermain Game Vitrual berbasis GPS dilingkup instansi pemerintah.
Dalam surat edaran disebutkan, sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah, serta menjaga produktivitas dan disiplin aparatur negara, bersama ini disampaikan kepada pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang pegawai bermain game virtual bebasis GPS dilingkup instansi pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilingkup masing-masing untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya. Demikian agar menjadi maklum atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.
Selain itu MenPANRB meminta surat edaran tersebut dapat dijadikan pedoman bagi aparatur sipil negara dalam hal ini PNS saat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai abdi negara dan untuk melayani masyarakat.
Surat edaran ini pun ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia, dengan ditembusan kepada kepada Presiden, Wakil Presiden.
Berita Terkait
Kemenkumham Sulsel edukasi KI pada siswa SMA lewat RuKI "Goes to School"
Sabtu, 20 April 2024 13:23 Wib
Dinkes ungkap DBD di Sulsel tembus 1.620 kasus
Sabtu, 20 April 2024 7:16 Wib
Kadin Sulsel siap mempromosikan KEK Bira-Takabonerate melalui PSBM XXIV
Jumat, 19 April 2024 19:44 Wib
Penjabat Gubernur Sulsel dianugerahi gelar adat Daeng Mappuji
Jumat, 19 April 2024 17:48 Wib
Kemenkumham Sulsel siap bersinergi dengan Kejati Sulsel
Jumat, 19 April 2024 13:09 Wib
Pj Gubernur: Pemprov Sulsel siap berkolaborasi dengan kejaksaan
Jumat, 19 April 2024 9:36 Wib
Pj Gubernur Sulsel mengapresiasi sinergisitas Basarnas tangani bencana
Jumat, 19 April 2024 7:40 Wib
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib