Mamuju (ANTARA Sulbar) - Tenaga ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat, Aco Hatta Kainan, segera mengajukan pengunduran dirinya agar lebih fokus melakukan pendampingan kasus rencana pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Sulbar H Mahyadin.
"Insya Allah surat pengajuan pengunduran diri saya selaku tenaga ahli di lembaga DPRD Sulbar akan segera diajukan ke sekretariat. Hal ini saya lakukan untuk menghindari konflik kepentingan dalam lembaga terhormat itu. Di sisi lain, saya melakukan perlawanan terhadap kebijakan DPRD Sulbar dan dilain pihak saya pun melakukan pendampingan kasus PAW dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini," kata Hatta Kainan di Mamuju, Rabu.
Menurut dia, kehormatan bekerja di lembaga DPRD selaku tenaga ahli akan ia tinggalkan demi melakukan pendampingan hukum atas kasus yang menimpa saudara Mahyadin.
"Tidak elok rasanya saya melakukan pendampingan sementara di lain sisi saya juga tenaga ahli di lembaga DPRD. Agar saya lebih nyaman bekerja maka saya harus mundur dari jabatan sehingga bisa fokus membackup kasus rencana PAW H Mahyadini ini," terang Hatta yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum Mamuju ini.
Hatta menyebutkan, setiap warga negara tentu memiliki hak untuk mempertahankan kedudukannya selaku anggota DPRD hasil pemilihan legislatif 2014 silam.
"Sesuai dengan konstitusi kata dia maka kasus Mahyadin ini menjadi pembelajaran politik ke publik terkait kedudukan kita dalam sebuah organisasi," terangnya.
Sebelumnya kata dia, dirinya telah melakukan perlawanan dengan berencana menggugat langkah Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara untuk melakukan upaya PAW terhadap Mahyadin Mahdy.
Kuasa hukum Mahyadin Mahdy ini memastikan akan melakukan gugatan jika melanjutkan proses PAW bagi politisi asal daerah pemilihan (Dapil) Polman itu.
"Jadi saya melihat ada foto konsultasinya Pak Andi Mappangngara di Fecebook ke Kemendagri pada tanggal 20 Juli lalu untuk PAW Pak Mahyadin. Itulah sebabnya, membuat kami melakukan upaya gugatan kalau itu dilakukan," tegas Hatta.
Pengacara muda ini juga menyebutkan, seharusnya Ketua DPRD Sulbar menunggu proses penyelesaiaan di pengadilan yang dilakukan oleh klainnya.
"Langkah yang dilakukan itu tidak berdasar. Jika tetap melanjutkan proses maka dari kami akan melakukan gugatan," ucapnya.
Hatta mengaku, kini pihaknya telah memegang surat pembatalan PAW dari kubu Romi. Ia juga mengaku memegang surat dari Djan Faridz terkait pelarangan PAW kader PPP.
Kami cukup kuat untuk menggugat. Apalagi kami juga memegang surat dari Djan Faridz yang menyatakan seluruh kader PPP di seluruh Indonesia tidak boleh dilakukan PAW, ujarnya.
Berita Terkait
Kapolda Sulbar dan DPRD Lampung sepakati penegakan hukum sengketa tanah
Kamis, 25 April 2024 20:03 Wib
Pemprov Sulbar kembali gelar gerakan pangan murah
Kamis, 25 April 2024 19:07 Wib
Ditlantas dan Tim RTMC tingkatkan keselamatan berlalu lintas di Sulawesi Barat
Kamis, 25 April 2024 16:10 Wib
BPSIP Sulbar sertifikasi 4.280 pohon benih kopi
Kamis, 25 April 2024 9:32 Wib
Dishut Sulbar bina petani kembangkan usaha jamur tiram
Kamis, 25 April 2024 0:39 Wib
Kemenkumham Sulbar ingatkan pentingnya penghapusan jaminan fidusia
Rabu, 24 April 2024 22:13 Wib
SMK Mamuju terima mobil listrik bantuan Presiden Jokowi
Rabu, 24 April 2024 21:33 Wib
Pj Gubernur Sulbar: Presiden Jokowi dukung pembangunan infrastruktur
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib