Makassar (ANTARA Sulsel) - Ratusan nelayan yang bermukim di kawasan Reklamasi Pantai Losari Barat Central Poin of Indonesia (CPI) melakukan unjukrasa di depan kantor Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Dalam aksinya mereka menuntut Hakim PTUN Makassar yang diketuai Teddy Romiady menjatuhkan putusan secara objektif pada sengketa perkara reklamasi di daerah setempat.
"Kami berharap putusan hakim ini bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan berpihak kepada rakyat kecil, bukan pada penguasa dan pengusaha," harap Syamsuddin salah seorang nelayan dalam aksi itu.
Demosntran juga meminta agar putusan tersebut dapat membela rakyat kecil, sebab selama reklamasi berlangsung mata pencarian mereka sangat berkurang apalagi jalur masuk ke TPI Lelong tertutup timbunan tanah dan kapal besar tidak bisa masuk membongkar ikan.
Koordinator Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) Makassar sebagai pengugat reklamasi tersebut Muhammad Al Amin menyatakan pihaknya tetap otimisitis putusan hakim akan berpihak kepada nelayan.
"Kami tetap optimis sidang yang sementara berlangsung ini akan memutuskan perkara secara adil dan objektif berdasarkan hasil persidangan sebelumnya tergugat tidak mampu menujukkan dokumen penting yang diminta majelis hakim," paparnya di sela-sela aksi tersebut.
Para demonstran sebelumnya membawa poster dan spanduk terkait penolakan reklamasi di kawasan CPI yang dilakukan PT Yasmin Bumi Asri. Seluas 157 hektare.
Namun belakangan reklamasi itu dikelola penuh PT Ciputra grup dengan mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada 2013 sebagai tergugat pada perkara sengketa itu.
Pihak penggugat yakni ASP yang tergabung dari puluhan lembaga swadaya masyarakat sipil tetap konsisten mengawal perkara tersbut sekaitan dengan pelanggaran pemberian izin Amdal dan zonasi penataan ruang dan pulau-pulua kecil reklamasi yang saat ini sidangnya sedang berlangsung.
Berdasarkan pantauan unjukrasa di depan kantor PTUN Makassar sempat terjadi ketegangan sebab aparat kepolisian melarang demonstran melakukan orasi. Namun berhasil ditenangkan aparat karena menyampaikan sidang sementara berlangsung agar tidak menggangu acara sidang.
Sebelumnya Majelis Hakim PTUN Makassar Teddy Romiady telah melakukan peninjauan reklamasi yang diperkarakan pada Jumat, 22 April
2016 untuk melihat kondisi di lapangan.
Teddy pada kesempatan itu mengitari lokasi reklamasi dengan meninjau batas-batas reklamasi CPI dan pihak PT GMTD selaku pengelola kawasan Tanjung Bunga juga merupakan lokasi reklamasi.
Peninjauan tapal batas wilayah reklamasi di kawasan laut yang diberikan tapal batas yang disengketakan termasuk izin reklamasi yang dimaksud.
Berita Terkait
Basarnas Makassar melakukan pencarian nelayan yang jatuh dari perahu
Minggu, 24 Maret 2024 1:42 Wib
Basarnas Sulsel cari nelayan jatuh dari kapal di Perairan Ponrang Luwu
Rabu, 6 Maret 2024 6:12 Wib
Perusahaan memberi ganti rugi kepada nelayan Sulbar akibat survei migas
Jumat, 1 Maret 2024 22:16 Wib
Basarnas Mamuju cari nelayan hilang di Perairan Malunda Majene
Minggu, 28 Januari 2024 18:20 Wib
BMKG memperingatkan tinggi gelombang Selat Makassar capai 2,5 meter
Sabtu, 27 Januari 2024 1:01 Wib
Debat Cawapres Mahfud tekankan empat hal pemanfaatan SDA agar memihak rakyat
Minggu, 21 Januari 2024 20:25 Wib
Basarnas evakuasi jenazah nelayan tenggelam di CPI Perairan Makassar
Rabu, 17 Januari 2024 13:40 Wib
Realisasi anggaran infrastruktur 2023
Kamis, 4 Januari 2024 13:31 Wib