Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan masih melakukan pengumpulan bukti-bukti tentang pengalihan lahan negara di Bumi Perkemahan Cadika, Kecamatan Biringkanaya menjadi tanah swasta.
"Kami masih menunggu surat bukti penyerahan lahan itu dari pihak Pemkot Makassar baru kita jalan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman di Makassar, Jumat.
Dia mengatakan, tim penyelidiknya saat ini sudah turun mengumpulkan data dan bahan keterangan yang akan digunakan dalam mengusut siapa pihak yang bertanggung jawab dalam pengalihan lahan tersebut.
Deddy menduga ada keterlibatan oknum pejabat sehingga lahan yang sedianya diperuntukkan untuk kegiatan kepramukaan dan perkemahan di Bumi Cadika, Kecamatan Biringkanaya seluas sembilan hektare, menyusut menjadi dua hektare.
"Belum ada bukti yang cukup, kita sekarang masih mengumpulkannya," katanya.
Diketahui pengalihan lahan perkemahan kepemudaan dan kepramukaan tersebut kini telah beralih hak dan fungsi ke pihak pengusaha swasta untuk dibangunkan perumahan.
Karena sebelumnya lahan negara itu luasnya diketahui mencapai sembilan hektare, namun ironisnya setelah pihak DPRD Kota Makassar melakukan sidak ke lokasi perkemahan tersebut menemukan fakta bila lahan negara seluas tujuh hektar telah dijual kepada pihak pengembang.
Sedangkan lahan yang tersisa dua hektare ini kini hanya digunakan untuk kegiatan kepramukaan berupa perkemahan serta sebagian lahan lainnya untuk peruntukan pekuburan.
Penjualan lahan negara tersebut diduga ada keterlibatan oknum mantan pejabat Kelurahan Bulurokeng dan Kecamatan Biringkanaya yang mana dia diduga berperan aktif selaku pengurus (Broker) dalam penjualan lahan tersebut.
Salah satu bentuk keseriusannya itu, Kejari Makassar akan segera menurunkan timnya untuk melakukan pengecekan serta mengusut terkait penjualan lahan negara tersebut.
"Nanti kita juga akan telusuri siapa-siapa saja pejabat yang terlibat dalam proses jual beli lahan ini karena ini tidak bisa dibiarkan. Kita akan turunkan tim untuk mengusut ini," jelasnya.
Ditegaskan siapa saja nantinya yang terbukti terlibat akan dijadikan tersangka dalam kasus ini. Dia juga tidak menampik bila pihaknya tinggal menunggu petunjuk dari pimpinan untuk mengusut kasus ini.
"Saya tinggal menunggu petunjuk dari pimpinan untuk mengusut kasus ini," tandasnya.
Bila telah ada petunjuk dari pimpinan kata dia, pihaknya akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terlebih dahulu. Jika ditemukan adanya peristiwa pidana dalam penjualan lahan tersebut pihaknya tentunya akan meningkatkannya ke tahap penyelidikan.
"Kalau kita menemukan ada peristiwa pidana dalam kasus ini, tentu akan kita lakukan proses penyelidikan," tegasnya.
Berita Terkait
Dinas TPHP Gowa perketat penerapan aturan perlindungan lahan pertanian
Rabu, 27 Maret 2024 2:02 Wib
Lahan sawah seluas 118 ribu hektare di Kabupaten Bone siap panen padi
Minggu, 17 Maret 2024 2:01 Wib
Pemkab Bone bekerja sama dengan TNI cetak 2.070 ha lahan sawah gogo
Sabtu, 16 Maret 2024 1:48 Wib
Pj Gubernur Sulsel, wali kota dan bupati tinjau lahan stadion di Makassar
Selasa, 12 Maret 2024 14:02 Wib
AHY: Persoalan lahan di IKN harus dituntaskan
Kamis, 7 Maret 2024 13:16 Wib
Pemprov Sulbar siapkan lahan pembangunan depo Pertamina
Kamis, 7 Maret 2024 0:41 Wib
Kodim 1418 jadikan 250 Ha lahan tidur di Mamuju jadi "Food Estate"
Rabu, 28 Februari 2024 21:10 Wib
AHY sebut kasus penyerobotan lahan oleh mafia tantangan terbesar Kementerian ATR
Sabtu, 24 Februari 2024 19:45 Wib