Manado (ANTARA Sulsel) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) menyosialisasi amnesti pajak kepada semua perbankan di Sulut.
"Sosialisasi ini kami lakukan karena 'tax amnesty' sangat menguntungkan bagi wajib pajak, yang mungkin juga sebagai nasabah bank," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut Dionysius Lucas Hendrawan di Manado, Selasa.
Dia mengatakan hal ini akan memberikan dampak yang cukup bagus bagi perbankan.
Sehingga, katanya, sosialisasi ini dilakukan agar dunia perbankan juga paham soal amnesti pajak yang dilakukan oleh pemerintah.
Dionysius menambahkan program amnesti pajak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Program ini dapat menaikkan likuidas negara melalui pengembalian harta ke tanah air (repatriasi) dan penanaman modal baru yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta membuka peluang usaha baru yang akan menyerap tenaga kerja.
"Meningkatnya aktivitas kerja akan menaikkan daya beli masyarakat, sehingga permintaan akan ikut meningkat. Bertumbuhnya perekonomian Indonesia kemudian dapat menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang mandiri, tidak tergantung kepada bangsa lain," ungkapnya.
Inti dari program amnesti pajak, katanya, antara lain adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, pembebasan sanksi administrasi pembebasan sanksi pidana perpajakan.
Untuk itu, katanya, DJP mengajak WP memanfaatkannya, sampai batas aktu penyampaian permohonannya hanya sampai 31 Maret 2017.
"Setelah tanggal tersebut, harta yang baru terungkap akan dianggap sebagai penghasilan, dikenai pajak dan ditambah sanksi kenaikan berupa denda 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar," katanya.
Untuk potensi amnesti pajak di Suluttenggo Malut pihaknya belum mengetahui berapa banyak.
"Kami belum mengetahu berapa potensinya, namun kami yakin cukup banyak," ungkapnya.
Sedangkan untuk tarif tebusan untuk repatriasi pada 1 Juli-30 September 2016 sebesar 2 persen, 1 Oktober-31 Desember 2016 sebesar 3 persen dan 1 Januari-31 Maret 2017 sebesar 5 persen.
Untuk deklarasi luar negeri pada periode 1 Juli-30 September 2015 sebesar 4 persen, 1 Oktober-31 Desember 2016 sebesar 6 persen dan 1 Januari-31 Maret 2017 sebesar 10 persen.
"Sedangkan untuk UMKM 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017 sebesar 0,5 persen jika hartanya kurang dari Rp10 miliar. Sedangkan untuk nilai harta di atas Rp 10 miliar sebesar 2 persen," katanya.
Berita Terkait
DJP Kemenkeu sebut 7,48 juta wajib pajak telah lapor SPT
Kamis, 14 Maret 2024 11:50 Wib
Realisasi PNBP BLU di Sulsel mencapai Rp31,87 miliar per Januari 2024
Minggu, 3 Maret 2024 23:22 Wib
DJP : Penerimaan pajak Sulselbartra selama Januari 2024 capai Rp1,39 triliun
Jumat, 1 Maret 2024 7:05 Wib
Penerimaan pajak Sulselbartra selama Januari 2024 capai Rp1,39 triliun
Kamis, 29 Februari 2024 20:51 Wib
SPJM Pelindo sumbang 100 persen penerimaan pajak 2023 DJP Sulsebartra
Kamis, 29 Februari 2024 13:54 Wib
DJP Sulsebartra serahkan tersangka penggelapan pajak ke Kejari Maros
Selasa, 20 Februari 2024 7:48 Wib
Penerimaan pajak di Sulselbartra capai Rp18,9 triliun pada 2023
Sabtu, 3 Februari 2024 15:22 Wib
Debat cawapres - Gibran : Lebur DJP dan Bea Cukai untuk fokus pada penerimaan negara
Sabtu, 23 Desember 2023 4:59 Wib