Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak penegak hukum baik polri maupun Kejaksaan mengawasi penggunaan dana Desa guna mengantisipasi adanya perbuatan korupsi.
"Keterlibatan Polri dan Kejaksaan dalam mengawasi penggunaan dana desa agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak dikorupsi oknum kepala desanya," papar Komisioner KPK Basaria Panjaitan di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis.
Menurut dia berdasarkan aturan Undang-undang penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK untuk penggunaan anggaran yang diberikan negara kepada pemerintah dan lembaga negara minimal senilai Rp1 miliar.
Meski ranah KPK belum masuk ke penggunaan dana desa, kata dia, pihaknya mengajak Polri dan Kejaksaan guna Membatu pengawasan dana tersebut agar tidak diselewengkan pihak oknum pejabat baik bupati maupun provinsi termasuk kepala desanya.
Keterlibatan kepolisian dan kejaksaan sangat diperlukan dalam mengawasi penyaluran dana desa agar dimanfaatkan sebaik-baiknya, dan tidak disalahgunakan pihak penerima, sebab dana tersebut untuk kemajuan desa dan bukan digunakan untuk kepentingan sendiri maupun kelompok tertentu.
"Kami tetap berusaha dan mengupayakan agar penggunaan serta pengelolaan dana desa itu bisa tepat sasaran utamanya dikelola pemerintah daerah seperti bupati maupun ditingkat Pemerintah Provinsi sampai penyalurannya pada desa tujuannya mensejahterakan masyarakatnya," tuturnya kepada wartawan.
Pihaknya berharap agar penegak hukum di Sulsel mengawal penyaluran dan penggunaan dana yang dikhususkan kepada desa-desa. Tujuannya membangun desanya dari ketertinggalan dan mengangkat kesejahteraan masyarakat desa agar bisa lebih baik.
Basaria menambahkan apabila dana desa ini tidak diawasi dengan baik maka akan terjadi penyelewengan anggaran dilakukan oknum-oknum yang hanya mementingkan diri dan kelompoknya bukan kepada masyarakat yang membutuhkan dana tersebut.
"Maka dari itu kita mengajak Polri dan Kejaksaan bisa terus melakukan pengawasan terhadap anggaran dana desa itu yang sudah menjadi program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat yang tinggal di desa," tambahnya.
Kapolda Sulawesi Selatan Inspektur Polisi (Irjen) Pol Anton Charliyan pada kesempatan itu menyatakan siap membatu melakukan pengawasan mengingat tugas polisi sebagai pelidung dan pengayom masyarakat.
Dukungan juga diberikan Kepala Kejaksaan Sulsel Hidayatullah juga menyatakan siap melakukan pengawasan terhadap penyaluran dana desa tersebut.
"Tentunya ini merupakan tugas kejaksaan dan Polri melaksanakan itu, kalaupun ada dugaan penyelewengan anggaran desa, masyarakat diminta segera melaporkan dan segera ditindaklanjuti," tegasnya.
Berita Terkait
Kejati menetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 13:47 Wib
DPRD Sulsel anggarkan dana aspirasi Rp100 miliar untuk infrastruktur
Rabu, 24 April 2024 9:25 Wib
Pemkab Luwu mulai salurkan BLT dana desa tahap pertama 2024
Jumat, 5 April 2024 17:22 Wib
Cara menggunakan dana THR secara bijak berdasarkan skala prioritas
Kamis, 28 Maret 2024 12:44 Wib
Kejari Makassar dalami dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI
Rabu, 27 Maret 2024 1:57 Wib
Pj Gubernur Sulsel meminta TPAKD lebih aktif agar serapan KUR meningkat
Rabu, 20 Maret 2024 21:16 Wib
Ketua KONI Makassar: Kejari memanggil untuk klarifikasi dana hibah
Selasa, 19 Maret 2024 3:16 Wib
Kejari Makassar selidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI
Senin, 18 Maret 2024 22:10 Wib