Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar telah membentuk tim hukum dan advokasi untuk mendampingi para korban penyerangan dan penganiayaan yang dilakukan oleh puluhan oknum Sabhara Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar.
"Kami adalah tim hukum dan advokasi yang telah ditunjuk oleh wali kota untuk mengawal, mengadvokasi dan memberikan pendampingan hukum bagi para korban yakni anggota Satpol PP," ujar Ketua Tim Hukum Satpol PP Makassar Adnan Buyung Azis di Makassar, Rabu.
Dia bersama anggota tim hukum dan advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) serta para pengacara lainnya mulai bekerja sejak ditunjuk pada 18 Agustus atau seminggu setelah insiden penyerangan kantor balai kota.
Ia mengaku, meski baru mulai bekerja sekitar lima hari ini, pihaknya sudah mengumpulkan banyak bukti-bukti dan meminta keterangan langsung dari para korban penganiayaan.
"Sebenarnya sejak insiden bentrokan tanggal 7 Agustus itu, sudah ada tim hukum yang dibentuk oleh Pemkot Makassar melalui Kabag Hukum, tetapi belum dianggap cukup sehingga dibentuk lagi tim hukum dan advokasi ini," katanya.
Meskipun baru lima hari bekerja, pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam bentrokan itu dan sedikitnya tiga fakta penting proses hukum yang dilakukan polisi menjadi materi pendampingannya.
Pertama, kata dia, bentrokan antara Satpol PP dengan oknum polisi di Anjungan Pantai Losari dan penyerangan kantor Balaikota Makassar terkesan "Excessif dan abuse of power".
Ia mencontohkan upaya paksa penangkapan dan penyitaan proses pemeriksaan terhadap anggota Satpol PP yang tidak sesuai standar HAM dan KUHAP.
"Beberapa saksi dan tersangka yang diperiksa tidak diberikan haknya yaitu pendampingan hukum, harusnya mereka didampingi tim hukum," jelas Adnan yang juga Ketua YLBHM itu.
Dari tiga fakta tersebut, lanjut dia, pihaknya mendesak pihak Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes untuk menghormati hak dan keadilan bagi korban penganiayaan dan penyerangan/pengrusakan kantor Balaikota.
Selain itu, dia mendesak kepada Kapolda Sulsel untuk melakukan proses hukum secara profesional dan imparsial baik pidana hukum dan etik bagi anggota kepolisian yang diduga melakukan penganiayaan dan pengrusakan kantor Balaikota.
"Kami juga mendesak kepada Kapolda Sulsel untuk menghormati dan memenuhi standar HAM dan KUHAP terutama hak-hak tersangka dalam proses penyidikan," katanya.
Berita Terkait
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
Pergerakan pesawat di Bandara Hasanuddin Makassar capai 3.195 pesawat
Kamis, 18 April 2024 21:10 Wib
Kemenkumham Sulsel gelar donor darah pada peringatan HBP ke-60
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Pj Gubernur Sulsel motivasi mahasiswa berwirausaha ciptakan pekerjaan
Kamis, 18 April 2024 15:24 Wib
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan jasad ditimbun di Makassar
Kamis, 18 April 2024 14:41 Wib
Pj Sekda Sulsel harap PSBM beri manfaat bagi masyarakat
Kamis, 18 April 2024 14:01 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib
PIP Makassar melahirkan pelaut andal melalui Sepencatar jalur mandiri
Kamis, 18 April 2024 13:28 Wib