Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan didesak untuk segera menyeret lima rekanan selaku pelaksana proyek dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kakao sambung pucuk di lima kabupaten.
"Tidak adil jika dalam penyidikan kasus ini Kejati Sulsel hanya menyeret satu tersangka saja, harusnya semua yang terlibat harus bertanggung jawab," tegas Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Abdul Muttalib di Makassar, Sabtu.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) S. Manopo sebagai tersangka tunggal dan sudah ditahan dalam sel tahanan.
Muttalib mempertanyakan status rekanan yang bertindak sebagai pelaksana proyek dalam kasus tersebut, tapi hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Sangat tidak etis jika Kejati tidak menyentuh pihak lain dalam kasus ini. Tidak masuk akal jika dalam penyidikan kasus ini hanya satu yang terlibat. Terus bagaimana peran pihak lainnya, tentunya hal ini menjadi tanda tanya besar terkait profesionalitas kejaksaan dalam penuntasan kasus korupsi," tandasnya.
Lebih jauh, ia mengatakan bahwa dalam kasus dugaan korupsi sambung pucuk di lima kabupaten ini, kejati mengusut terkait adanya kerugiaan negara yang mencapai Rp4 miliar
"Ini terkait pengadaan sehingga dalam proses timbulnya kerugian negara tidak bisa dipisahkan antara panitia lelang dengan rekanan," ungkapnya.
Sebelumnya, penetapan S. Manopo sebagai tersangka melalui ekspose antara BPKP Provinsi Sulsel dengan Kejati Sulsel pada 28 Juni lalu. Dari hasil ekspose diketahui bahwa pada tahin 2015 Dinas Perkebunan Pemprov Sulsel menerima dana APBN dari Kementerian Pertanian untuk kegiatan sambung pucuk pada lima kabupaten.
Selanjutnya dilaksanakan pembuatan HPS, namun dalam pembuatan HPS hanya dilakukan satu kali survei harga oleh PPK pada penakar yang ada di kabupaten Soppeng dengan harga eceran Rp7.250 perbatang.
Dari hasil penyidikab diketahui bahwa panitia lelang berjumlah lima orang, namun yang bekerja hanya dua orang yaitu ketua dan sekretaris. Dan tim penyusunan HPS hanya melakukan satu kali survey harga serta harga bibit hanya Rp6.250 perbatang.
Sementara biaya penyaluran habya Rp500 perbatang dan proses penyaluran dilakukan oleh penakar benih bukan dilaksanakan oleh rekanan pemenang lelang.
Dalam kasus ini penyidik menemukan, adanya potensi kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kakao sambung pucuk.
Pengadaan bibit tersebut diduga terindikasi mark up. Dugaan korupsi proyek pengadaan bibit sambung pucuk itu tersebar di Kabupaten Bone, Kabupaten Luwu, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Bantaeng.
Dugaan sementara, diduga ada pihak yang melakukan permainan harga dengan melakukan penggelembungan anggaran (mark up) pengadaan bibit kakao sambung pucuk tersebut.
Berita Terkait
Hakim vonis dua terdakwa korupsi bibit sapi di Jeneponto empat tahun penjara
Rabu, 27 Maret 2024 21:57 Wib
BMKG : Sebagian wilayah Indonesia masih berpotensi hujan lebat
Rabu, 27 Maret 2024 10:09 Wib
Pemprov Sulsel berikan 200 ribu bibit ikan ke Kabupaten Barru
Sabtu, 23 Maret 2024 8:11 Wib
BMKG prakirakan Bibit siklon tropis berdampak terhadap cuaca di Indonesia
Minggu, 17 Maret 2024 10:20 Wib
Pemprov Sulsel tebar 2,1 juta benih ikan air tawar di Bone untuk ketahanan pangan
Rabu, 13 Maret 2024 16:52 Wib
PT Vale sumbang 5.000 bibit pohon penghijauan di Maros-Pangkep Sulsel
Rabu, 6 Maret 2024 16:19 Wib
Pemprov Sulbar kembangkan pembibitan ternak sapi di Polman
Kamis, 22 Februari 2024 20:02 Wib
Penjabat Gubernur Sulsel ajak petani kembangkan bibit sukun
Senin, 19 Februari 2024 13:09 Wib