Makassar (ANTARA Sulsel) - Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah menunjuk satu orang hakim tunggal yang akan menyidangkan kasus penganiayaan guru oleh muridnya di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Makassar.
"Berkasnya memang sudah dilimpahkan oleh kejaksaan negeri dan jadwal sidang sedang disusun. Hakimnya juga sudah ditunjuk," ujar Humas PN Makassar Ibrahim Palino di Makassar, Rabu.
Kasus penganiaya guru sekolah itu dilakukan oleh siswa kelas XI atau kelas 2, berinisial MA (15) terhadap gurunya Dasrul (53). Tersangka MA melakukan penganiayaan bersama orang tuanya Adnan yang mengakibatkan terjadinya pendarahan pada wajah korbannya.
Ibrahim menyebutkan, hakim tunggal yang telah ditunjuk oleh Ketua PN Makassar itu yakni Teguh Sri Rahardjo. Sidang yang akan digelar dalam waktu dekat ini juga dilakukan dengan tertutup.
Sementara untuk kasus ini berkas perkaranya ditangani berbeda dan proses pelimpahannya juga tidak dilakukan secara bersamaan karena perlakuan untuk kedua tersangka berbeda.
"Majelis hakimnya itu Teguh Sri Rahardjo. Sidang akan digelar secara tertutup di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Makassar. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut, yaitu Rustiani Muin," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman mengatakan, pelimpahan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh seorang siswa kepada gurunya itu sengaja dipercepat untuk mendapatkan kepastian hukum.
Apalagi, kasus ini menjadi perhatian banyak orang di seluruh Indonesia. Selain itu, tersangka penganiayaan masih berstatus pelajar dan di bawah umur sehingga harus segera mendapatkan kepastian hukum.
"Semua sudah lengap, makanya kita limpahkan segera kasusnya. Pelakunya juga kan masih anak-anak dan butuh kepastian hukum, sehingga tidak ada alasan untuk menunda-nunda," jelasnya.
Sedangkan untuk tersangka Adnan, ayah MA yang bersama-sama melakukan penganiayaan kepada korban Dasrul itu masih ditangani penyidik kepolisian.
Berkasnya belum dirampungkan karena tim jaksa penuntut Kejari Makassar menilai jika masih ada beberapa kekurangan dan harus dipenuhi, sehingga dikembalikan untuk dilengkapi.
"Berkasnya dikembalikan karena masih ada beberapa petunjuk yang belum terpenuhi. Jika petunjuk jaksa sudah dipenuhi, maka pasti akan kita limpahkan juga ke pengadilan," jelasnya.
Sebelumnya, penganiayaan terhadap guru di SMK Negeri 2 Makassar itu terjadi karena pelaku MA yang ditegur oleh korban tidak terima dan justru memaki balik gurunya.
Korban Dasrul yang mendengar perlakuan dan perkataan kotor sang murid mencoba mendisiplinkannya, namun MA justru menelepon orang tuanya Adnan Ahmad dan melaporkan kejadian itu.
Orang tua MA kemudian datang dan tidak lama berselang terjadi insiden penganiayaan di mana keduanya langsung menghajar sang guru hingga darah bercucuran dari wajahnya.
Berita Terkait
Penganiaya wartawan di Maluku Tenggara ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
Senin, 9 Oktober 2023 20:19 Wib
Panglima TNI : Prajurit penganiaya warga Aceh hingga tewas bakal dihukum berat
Senin, 28 Agustus 2023 13:03 Wib
Pakar psikolog ungkap faktor kebrutalan anak pejabat Ditjen Pajak
Sabtu, 25 Februari 2023 11:05 Wib
Mahfud sebut penganiaya Ade Armando berasal dari elemen liar bukan mahasiswa
Rabu, 13 April 2022 11:56 Wib
Kapolda: Polisi telah identifikasi penganiaya terhadap Ade Armando
Senin, 11 April 2022 19:52 Wib
Polda Sumut: Tersangka Awaluddin berperan memukul wartawan Jeffry Barata Lubis
Selasa, 15 Maret 2022 9:48 Wib
Polisi minta penganiaya wartawan di Madina serahkan diri
Minggu, 6 Maret 2022 23:24 Wib
Dewan Pers sayangkan dua polisi penganiaya jurnalis Tempo tidak ditahan
Rabu, 12 Januari 2022 20:15 Wib