Bantaeng (ANTARA Sulsel) - Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantaeng Abdul Wahab mewakili Bupati setempat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bantaeng Tahun Anggaran 2016 pada rapat paripurna.
Ranperda APBD Perubahan Bantaeng 2016 diserahkan Sekda kepada Ketua DPRD H. Sahabuddin dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bantaeng, Senin.
Sekda dalam sambutannya pengantar nota keuangan penyerahan ranperda perubahan APBD 2016 menyampaikan gambaran spintas terkait pendapatan daerah sebagai gambaran umum perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
Wahab mengatakan secara umum celah fiscal dalam penerimaan pendapatan daerah masih bersumber dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Oleh karena itu pemotongan DAK fisik serta alokasi DAK tambahan melalui perubahan APBN Tahun 2016 mempengaruhi pendapatan daerah yang tetap bertambah hingga mencapai diatas Rp95 miliar lebih sehingga total pendapatan direncanakan dalam APBD Perubahan Tahun 2016 sebesar Rp1.043 triliun atau meningkat sebesar 10,13%.
Sekda menjelaskan alokasi DAK Tambahan sebesar Rp. 103,12 miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan jalan dan jembatan sebesar Rp. 65,3 milyar, pembangunan pasar sebesar Rp10,25 miliar lebih dan sektor kesehatan sebesar Rp27,51 miliar.
Dari sisi belanja daerah, berdasarkan kebijakan umum dan prioritas diarahkan pada penyesuaian belanja dari pemotongan Dana Alokasi Khusus dan penyesuaian DAK Tambahan.
Sedangkan prioritas belanja yang lain adalah mendorong pembangunan infrastruktur Desa dan Kelurahan serta prioritas di sektor pembangunan pertanian tetap menjadi perhatian utama, melalui pembangunan sarana dan prasarana irigasi, jalan usaha tani dan penguatan kapasitas sumber daya manusia pertanian yang diarahkan dapat semakin memaksimalkan perwujudan kabupaten Benih Berbasis Teknologi termasuk dengan mengembangkan Technopark di Kabupaten Bantaeng.
Sementara itu dari sisi pembiayaan daerah, secara umum penerimaan pembiayaan daerah bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2015, oleh karena itu berdasarkan hasil audit BPK terdapat SILPA sebesar Rp35,76 miliar lebih.
Penggunaan SILPA dimaksud pada prinsipnya disesuaikan dengan obyek rekening berkenaan pada SILPA tahun 2015.
Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, pada prinsipnya juga diarahkan sebagai persiapan untuk menyongsong tahun anggaran 2017.
Beberapa komponen pengeluaran dalam bentuk belanja khususnya untuk pembangunan irigasi pada daerah-daerah yang sangat potensial untuk sektor pertanian guna peningkatan produksi hasil-hasil pertanian di Kabupaten Bantaeng dan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani dan pencapaian indikator ekonomi makro daerah yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Setelah penyampaian Nota Keuangan Penyerahan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 tersebut, Sekretaris Daerah selaku perwakilan eksekutif menyerahkan langsung Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016 kepada Ketua DPRD disaksikan segenap anggota DPRD, para unsur Muspida, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Berita Terkait
KPU RI : Pilgub menggunakan APBD provinsi
Senin, 1 April 2024 4:44 Wib
Pj Gubernur Sulsel mengapresiasi Mulo Kreatif Kolaborasi tanpa APBD
Sabtu, 20 Januari 2024 13:50 Wib
Kemendagri apresiasi capaian realisasi APBD 2023 Sulbar
Jumat, 19 Januari 2024 21:15 Wib
DPRD Sulsel ungkap APBD 2023 defisit sekitar Rp600 miliar
Jumat, 19 Januari 2024 21:08 Wib
Pendapatan APBD Sulbar 2024 ditetapkan sebesar Rp1.894 triliun
Sabtu, 2 Desember 2023 1:14 Wib
Presiden Jokowi mengkritik endapan dana triliunan rupiah kas APBN dan APBD 2023
Rabu, 29 November 2023 14:06 Wib
DPRD tetapkan APBD Gowa 2023 sebesar Rp2 triliun lebih
Selasa, 28 November 2023 14:35 Wib
Wali Kota Makassar: APBD 2024 dirancang naik menjadi Rp5,7 triliun
Selasa, 28 November 2023 14:01 Wib