Makassar (ANTARA Sulsel) - Ikatan Cendekiawan Kraton Nusantara (ICKN) Sulawesi Selatan menyatakan komitmennya dalam membantu mensosialisasikan sekaligus menyukseskan program pemerintah terkait pengampunan pajak atau yang juga dikenal sebagai "Tax Amnesty".
Ketua ICKN Sulsel, Prof Dr Nurdin Abdullah di Makassar, Rabu, mengatakan pihaknya akan meminta seluruh anggota di kabupaten/kota se-Sulsel ataupun di beberapa provinsi yang lain untuk bersama-sama mengabarkan pentingnya memanfaatkan momentum pengampunan pajak dari pemerintah tersebut.
"Kami dari ICKN tentunya siap membantu. Kita hari ini sengaja kumpulkan seluruh perwakilan di Sulsel dan beberapa daerah lain, termasuk keluarga masing-masing untuk hadir dalam sosialisasi tax amnesty," ujar pria yang belakangan disebut-sebut akan bersaing di pemilihan Gubernur Sulsel tersebut.
Jika program pengampunan pajak ini bisa disosialisasikan secara maksimal dan dijangkau seluruh wajib pajak, maka peluang suksesnya program ini tentunya akan semakin besar.
"Para anggota ICKN tentu bisa mensosialisasikan hasil pertemuan dengan Dirjen Pajak Sultanbatara ini terkait amnesty pajak," sebut Bupati Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan tersebut.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sultanbatara, Neilmadrin Noor berharap dengan kegiatan sosialiasasi yang dilaksanakan ini mampu memberikan efek positif sehingga wajib pajak kembali sadar untuk membayar pajaknya.
Sosialisasi yang lebih rutin ini juga memang harus dilakukan karena program pengampuan pajak ini memiliki jangka waktu terbatas. Pihaknya akan terus berupaya mensosialisasikan terkait pengampuan pajak ini agar bisa dimaksimalkan masyarakat yang sebelumnya memang bermasalah dengan urusan pajak.
Mengenai kerja sama dengan ICKN, dirinya mengaku memang begitu strategis. Pihaknya juga berharap dengan kerjasama ini bisa menyukseskan program pengampunan pajak yang diberikan pemerintah.
Sementara itu, dirinya juga menjelaskan tiga periode tarif tebusan untuk pemberlakuan pengampunan pajak atau "Tax Amnesty".
Adapun untuk periode pertama, kata dia, tarif tebusan atas harta yang berada di dalam negeri yang ingin dialihkan dan diinvestasikan ke dalam negeri, dalam jangka waktu minimal tiga tahun sejak diinvestasikan, maka dana tembusannya adalah 2 persen.
Untuk periode pertama ini sendiri hanya berlaku mulai 1 Juli - 30 September 2016. Selanjutnya untuk periode kedua yakni dibebankan membayar sebesar 3 persen jika itu dilakukan sejak Oktober-31 Desember 2016.
Sementara untuk tahap atau periode ketiga tentunya semakin naik biaya yang harus dibayarkan yakni mencapai 5 persen jika baru bisa memberikan surat penyampaian sekaligus pelunasan biaya pajak pada 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
Berita Terkait
Amnesty mendesak tiga paslon Pilpres 2024 laksanakan tiga agenda HAM
Sabtu, 2 Desember 2023 14:54 Wib
Amnesty Internasional nilai penyelidikan tragedi Paniai perlu dibuka kembali
Jumat, 9 Desember 2022 15:17 Wib
Direktur Amnesty minta usut dugaan internal Polri yang terlibat peretasan
Rabu, 28 September 2022 14:33 Wib
Lembaga Amnesty Internasional pantau sidang dugaan pelanggaran HAM Paniai
Rabu, 21 September 2022 19:51 Wib
Stafsus Menkeu: Tidak akan ada lagi program pengampunan pajak
Minggu, 31 Juli 2022 17:49 Wib
DJP setor Rp93,99 miliar melalui pengungkapan sukarela
Jumat, 7 Januari 2022 12:06 Wib
Menanti implementasi UU HPP dalam mendorong penguatan reformasi perpajakan
Kamis, 7 Oktober 2021 21:43 Wib
Anggota DPR pertanyakan hasil evaluasi menyeluruh tax amnesty jilid I sebelum ke jilid II
Senin, 24 Mei 2021 8:04 Wib