Makassar (ANTARA Sulsel) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sultanbatara) melaporkan nilai uang tebusan para wajib pajak untuk program amnesti pajak hingga saat ini telah mencapai Rp390 miliar.
Kepala Kanwil DJP Sultanbatara Neilmadrin Noor mengatakan di Makassar, Senin, jumlah tebusan itu berasal dari 3.850 wajib pajak yang telah memanfaatkan program pengampunan pajak yang dikeluarkan pemerintah.
"Tebusan para wajib pajak sampai hari ini memang sudah menggembirakan. Kami tentunya terus mendorong dan mengimbau para wajib pajak untuk dapat memanfaatkan program baik ini," katanya.
Ia menjelaskan, dari peserta wajib pajak yang memanfaatkan program amnesti pajak itu, bukan hanya berasal dari badan atau perusahaan, namun juga wajib pajak pribadi.
Ia dalam kesempattan itu mengajak para wajib pajak yang belum melakukan tebusan untuk segera memanfaatkan program pengampunan pajak sesegera mungkin. Apalagi untuk program amnesti pajak tahap pertama ini akan berakhir pada 30 September 2016.
Untuk itu, pihaknya telah komit untuk terus fokus melakukan sosialisasi, khususnya menjelaskan batas waktu pembayaran untuk periode pertama.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi hingga periode terakhir. Kami memang hanya bisa mengajak dan soal mau memanfaatkan program itu atau tidak,tentu kita serahkan ke wajib pajak karena kita juga tidak bisa memaksa," ujarnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sultanbatara belum lama ini juga menggelar sosialisasi amnesti pajak bagi seluruh kalangan masyarakat termasuk dari Ikatan Cendekiawan Keraton Nusantara (ICKN) Sulawesi Selatan di Hotel Clarion Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Kegiatan sosialiasasi yang dilaksanakan secara rutin mampu memberikan efek positif sehingga wajib pajak kembali sadar untuk membayar pajaknya.
Sosialisasi yang lebih rutin ini juga memang harus dilakukan karena program pengampuan pajak ini memiliki jangka waktu terbatas. Pihaknya aka terus berupaya mensosialisasikan terkait pengampuan pajak ini aar bisa dimaksimalkan masyarakat yang sebelumnya memang bermasalah dengan urusan pajak.
Mengenai kerja sama dengan ICKN, dirinya mengaku memang begitu strategis.
Ia juga menyebutkan pihaknya juga berharap dengan kerja sama ini bisa menyukseskan program amnesti pajak yang diberikan pemerintah.
Berita Terkait
KPK menyerahkan memori kasasi atas putusan perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:23 Wib
Kemenkumham Sulsel terima kunjungan tim BPIP RI bahas evaluasi pajak NKB
Rabu, 24 April 2024 16:44 Wib
BI beri penghargaan kepada Pemkab Bulukumba atas pengelolaan pajak
Minggu, 21 April 2024 10:31 Wib
Pj Sekda Makassar pacu kinerja pegawai untuk capai PAD sebesar Rp2 triliun
Selasa, 16 April 2024 21:48 Wib
DJP Sulselbartra menghimpun pajak Rp3,57 triliun triwulan pertama
Sabtu, 6 April 2024 16:59 Wib
DJP : Realisasi penerimaan pajak Sulselbartra capai Rp2,44 triliun
Rabu, 3 April 2024 15:48 Wib
Kakanwil DJP Sulselbartra ajak masyarakat manfaatkan fasilitas Pojok Pajak
Rabu, 3 April 2024 15:45 Wib
KPK mengajukan kasasi atas putusan soal aset Rafael Alun Trisambodo
Kamis, 28 Maret 2024 17:51 Wib