Makassar (ANTARA Sulsel) - Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Makassar menargetkan penilaian Anugerah Parahita Ekapraya (APE) dari Kementerian P3A tahun mendatang.
"Tahun ini sudah ditetapkan jika Makassar sebagai kota layak anak dan kita sudah sosialisasikan terus ini. Tahun depan targetnya kita bisa ikut penilaian parahita ekapraya," ujar Kepala Badan P3A Makassar Tenri A Palallo di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, dalam menjamin hak-hak dan perlindungan anak melalui Pemerintah Kota Makassar berinisiatif untuk membangun dunia layak anak dalam menjawab tantangan perubahan zaman yang berdampak serius kepada kualitas hidup dan tumbuh kembang anak.
Untuk mewujudkan hal itu, BP3A Kota Makassar terus melakukan sosialisasi kota layak anak dan memberikan pendampingan kepada anak-anak di bawah umur yang bermasalah dengan hukum serta lainnya.
Sosialisasi yang diadakan bertujuan menumbuh kembangkan perhatian serta partisipasi masyarakat untuk kesejahteraan anak dalam memberikan hak-hak mereka, serta menjadikan kota Makassar menjadi kota layak anak.
Bukan cuma itu, langkah Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dalam menjadikan kota ini sebagai kota layak anak berdasarkan implementasi dari pemenuhan Konvensi Hak Anak (KHA) yang sejalan dengan penekanan Menteri PPPA Yohana Yembise.
Untuk melaksanakan KHA tersebut, Yohana menuturkan bahwa Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
KemudianUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang: kesejahteraan anak, pengadilan anak, pekerja anak, penghapusan kekerasan terhadap anak, dan perdagangan anak.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Makassar Ibrahim Saleh menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam memperhatikan pertumbuhan anak, sehingga empat indikator yang menjadi acuan kota layak anak bisa terealisasi.
Empat indikator KHA itu diantaranya, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas perlindungan sosial dan fasilitas, serta yang terakhir adalah hak sipil dan partisipasi anak.
"Hak sipil dan kebebasan merupakan poin pertama dalam memastikan seluruh anak memiliki akta kelahiran. Kedua memastikan anak diasuh langsung orang tuanya. Ketiga setiap anak mendapat pelayanan kesehatan yang komprehensif dan terintegrasi," katanya.
Selanjutnya menurut Ibrahim Saleh, anak-anak harus mendapat perlindungan yang mengalami situasi darurat karena kehilangan orang tua atau tempat tinggal, apalagi yang mengalami tindak kekerasan.
"Mereka perlu mendapatkan prioritas dalam pemenuhan dan perlindungan hak-haknya sebagai generasi penerus bangsa," ujarnya.
Berita Terkait
Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 15:12 Wib
Disnaker Makassar memperketat pemantauan penerapan Permenaker tentang THR
Kamis, 28 Maret 2024 15:07 Wib
Menteri PPPA membantah kasus perundungan di pesantren meningkat
Kamis, 28 Maret 2024 2:25 Wib
Pelindo Regional 4 memprediksi puncak arus mudik H-4
Kamis, 28 Maret 2024 2:24 Wib
Hakim vonis dua terdakwa korupsi bibit sapi di Jeneponto empat tahun penjara
Rabu, 27 Maret 2024 21:57 Wib
KPU Sulsel menyiapkan strategi hadapi gugatan sengketa Pemilu
Rabu, 27 Maret 2024 19:21 Wib
Menteri PPPA minta kampanyekan "dare to speak up" menghadapi kekerasan
Rabu, 27 Maret 2024 16:03 Wib
Unismuh dan BNNP Sulsel wujudkan kampus bebas narkoba
Rabu, 27 Maret 2024 14:37 Wib