Makassar (ANTARA Sulsel) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kantor wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sultanbatara) menyatakan khusus hari terakhir masa penyetoran tahap pertama hari ini akan membuka pelayanan bagi para wajib pajak hingga pukul 24.00 Wita.
Kepala Kanwil DJP Sultanbatara, Neilmadrin Noor, di Makassar, Jumat, mengatakan hal itu sengaja dilakukan untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi para wajib pajak dalam menyelesaikan proses penebusan pajak tahap pertama yang berakhir 30 September 2016.
"Kita sengaja buka hingga larut. Apalagi kami memang memprediksi hari terakhir ini akan semakin banyak yang datang untuk mengikuti program tax amnesty tahap pertama dengan biaya 2 persen," katanya.
Ia menjelaskan, untuk jhari biasanya memang membuka layanan hingga pukul 17.00 Wita. Namun khusus untuk hari terakhir batas waktu pembayaran tahap pertama memang sengaja diperpanjang untuk bisa dimaksimalkan para wajibpajak menyelesaikan kewajibannya.
Untuk waktu yang dibutuhkan melayani setiap wajib pajak, kata dia, memang cukup lama yakni memakan waktu hingga 2 jam. Namun pihaknya juga telah menyiapkan antisipasi dengan membludaknya jumlah wajib pajak.
"Kita stand by di lapangan atau di kanwil pajak hingga wajib pajak habis. Intinya kami siap memberikan pelayanan maksimal bagi para peserta tax amnesty," ujarnya.
Untuk pelaksanaan tax amnesty ini dibagi tiga periode. Khusus periode pertama ini sendiri hanya berlaku mulai 1 Juli - 30 September 2016.
Selanjutnya untuk periode kedua yakni dibebankan membayar sebesar 3 persen jika itu dilakukan sejak Oktober-31 Desember 2016.
Sementara untuk tahap atau periode ketiga tentunya semakin naik biaya yang harus dibayarkan yakni mencapai 5 persen jika baru bisa memberikan surat penyampaian sekaligus pelunasan biaya pajak pada 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
Pembagian periode juga berlaku bagi waji pajak yang berada di luar negeri atau yang biasa disebut repatriasi meski dengan jumlah yang berbeda.
Jika mendeklarasikan atau melunasi pada periode pertama, kata dia, maka wajib pajak hanya dikenakan biaya atau tarif tebusan sebesar 4 persen. Selanjutnya pada periode kedua yakni merangkak naik menjadi 6 persen.
Sementara untuk periode ketiga Januari higga Maret 2017, tentunya akan lebih besar lagi yang harus dibayarkan, yakni hingga 10 persen dari jumlah kekayaan yang dideklarasikan.
Selain itu, masih ada satu lagi kemudahan khusus yang disiapkan bagi para pelaku UMKM.
DPJ bahkan hanya membebankan tarif pajak 0,5 persen bagi pelaku UMKM yang jumlah deklarasinya tidak lebih dari Rp 10 miliar.
Berita Terkait
DJP Kemenkeu sebut 7,48 juta wajib pajak telah lapor SPT
Kamis, 14 Maret 2024 11:50 Wib
Realisasi PNBP BLU di Sulsel mencapai Rp31,87 miliar per Januari 2024
Minggu, 3 Maret 2024 23:22 Wib
DJP : Penerimaan pajak Sulselbartra selama Januari 2024 capai Rp1,39 triliun
Jumat, 1 Maret 2024 7:05 Wib
Penerimaan pajak Sulselbartra selama Januari 2024 capai Rp1,39 triliun
Kamis, 29 Februari 2024 20:51 Wib
SPJM Pelindo sumbang 100 persen penerimaan pajak 2023 DJP Sulsebartra
Kamis, 29 Februari 2024 13:54 Wib
DJP Sulsebartra serahkan tersangka penggelapan pajak ke Kejari Maros
Selasa, 20 Februari 2024 7:48 Wib
Penerimaan pajak di Sulselbartra capai Rp18,9 triliun pada 2023
Sabtu, 3 Februari 2024 15:22 Wib
Debat cawapres - Gibran : Lebur DJP dan Bea Cukai untuk fokus pada penerimaan negara
Sabtu, 23 Desember 2023 4:59 Wib