Makassar (ANTARA Sulsel) - Puluhan warga bersama ahli waris almarhum Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya didampingi Gerakan Aktivis Makassar kembali memblokir jalan Tol Reformasi di Kelurahan Kaluku Bodoa, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Aksi blokir tersebut terkait dengan belum terbayarkannya sisa ganti rugi lahan 48.222 meter persegi, dan lahan yang belum sama sekali dibayarkan 100 persen seluas 22.134 meter persegi, total tujuh hektar lebih.
Sisa pembayaran itu senilai Rp9 miliar lebih. Sementara yang sudah dibayarkan pada tahap pertama tahun 1998 yakni sepertiga lahan seluas dua hektare lebih senilai Rp2,5 miliar kala itu. Total lahan digunakan tol sekitar 12 hektare lebih.
"Tetap memblokir jalan ini karena masih hak kami. Tidak ada cerita, tanah belum dibayarkan sampai sekarang. Kami akan bermalam sampai semua ganti rugi," tegas ahli waris, Syamsuddin Samming saat aksi.
Sementara koordinator aksi, Andi Amin Halim Tamatappi menegaskan akan tetap melakukan blokir jalan sampai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) membayarkan sisa ganti rugi.
Berdasarkan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), nomor 17/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010 telah memerintahkan Kementerian PU-Pera segera membayarkan sisa ganti rugi, namun tidak dilakukan.
Bahkan Kementerian terkait terus berdalih lahan ini masih bermasalah adanya dua ahli waris yang belum sepakat, dan muncul ahli waris palsu Ince Baharuddin mengklaim lahannya tetapi belakangan dilapor balik tentang pemalsuan dokumen.
"Kami berpegang pada putusan MA pada PK nomor 17/PK/Pdt/2009. Semua sudah diputuskan disitu termasuk masalah yang disebutkan kementerian. Seluruh ahli waris sudah sepakat, dan Ince Baharuddin yang mengkalim lahannya telah diproses hukum," beber dia.
Tidak hanya menutup jalan tol, demonstran bersama ahli waris mendatangi kantor Balai Besar Jalan Kementerian PU di jalan Baddoka, Makassar. Dalam pertemuan itu tidak ada penyelesaian dan pihak balai tidak mengetahui adanya putusan PK tersebut.
"Ini informasi baru kami tahu. Bukti yang sudah disampaikan sudah tidak kuat dasarnya. Kami akan sampaikan ke pusat," kata Kasubag Kepegawaian Balai Jalan, Irwan menanggapi jawaban Kuasa Hukum Ahli Waris, Andi Amin dalam pertemuan itu mematahkan putusan yang sudah kadaluarsa.
Karena mengalami kebuntuan pada pertemuan itu, demonstran kemudian kembali memblokir jalan. Meski tidak sepenuhnya diblokir dan masih dibuka sebagian jalan, namun aksi itu tetap digelar sampai berita ini diturunkan.
Aktivitas lalulintas pun tergangu, kemacetan sepanjang dua kilo meter terlihat, sementara antrian kendaraan di pintu tol sampai saat ini masih berlangsung.
Berita Terkait
Pemprov Sulsel sebut Asistensi Reformasi Birokrasi tingkatkan SAKIP daerah
Kamis, 21 Maret 2024 12:16 Wib
Kadivmin Kemenkumham Sulsel kunjungi Rupbasan Makassar
Jumat, 15 Maret 2024 14:03 Wib
BSKDN Kemendagri sosialisasikan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi
Jumat, 8 Maret 2024 9:22 Wib
Presiden Jokowi mengapresiasi reformasi internal Mahkamah Agung
Selasa, 20 Februari 2024 11:58 Wib
Cawapres Muhaimin jelaskan manfaat reformasi agraria untuk hadapi krisis iklim
Minggu, 21 Januari 2024 21:26 Wib
Pemerintah segera membuka rekrutmen 690.882 formasi CASN untuk fresh graduate
Jumat, 5 Januari 2024 15:43 Wib
Presiden Erdogan menyerukan reformasi PBB setelah AS veto gencatan senjata di Gaza
Minggu, 10 Desember 2023 16:20 Wib
Kadivmin Kemenkumham Sulsel harapkan jajarannya tingkatkan reformasi birokrasi
Jumat, 8 Desember 2023 12:20 Wib