Makassar (ANTARA Sulsel) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto meminta semua lapisan masyarakat bisa terlibat aktif dalam mengawasi dan melaporkan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh aparat di lapangan.
"Semua sudah menabuh genderang perang untuk praktik pungli ini, Presiden Jokowi juga gencar melakukan pembenahan, makanya kami minta keterlibatan masyarakat dan media," ujarnya, di Makassar, Rabu.
Danny Pomanto, sapaan akrab Wali Kota itu, mengaku bahwa dirinya masih terus bekerja mengatasi praktik pungli yang telah mengakar dan menjadi budaya.
Karena itu, dia meminta keterlibatan semua pihak, utamanya media untuk melaporkan bila ada jajaran Pemkot Makassar melakukan praktik pungli.
"Keterlibatan seluruh pihak sangat dibutuhkan. Segera laporkan kalau ada. Saya bersyukur bila pungli ini cepat dibersihkan dari Pemerintah Kota Makassar," katanya lagi.
Danny Pomanto juga mengatakan, terkait sanksi pungli memang belum ada aturannya. Namun, meskipun sanksi pidananya belum ada, tetapi dirinya tegas akan akan memberikan sanksi bagi aparatnya yang terbukti melakukan pungli.
"Kan sanksi pidana pungli itu belum ada, makanya Presiden Jokowi mencanangkan biar seribu rupiah tetap diberi sanksi pidana. Tapi kalau memang ada pegawai di lapangan begitu, laporkan, saya akan menindaknya secara tegas," ujar dia pula.
Berita Terkait
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
Pergerakan pesawat di Bandara Hasanuddin Makassar capai 3.195 pesawat
Kamis, 18 April 2024 21:10 Wib
Kemenkumham Sulsel gelar donor darah pada peringatan HBP ke-60
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Pj Gubernur Sulsel motivasi mahasiswa berwirausaha ciptakan pekerjaan
Kamis, 18 April 2024 15:24 Wib
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan jasad ditimbun di Makassar
Kamis, 18 April 2024 14:41 Wib
Pj Sekda Sulsel harap PSBM beri manfaat bagi masyarakat
Kamis, 18 April 2024 14:01 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib
PIP Makassar melahirkan pelaut andal melalui Sepencatar jalur mandiri
Kamis, 18 April 2024 13:28 Wib