Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok senilai Rp38,7 miliar pada tahun 2016.
"Makassar memperoleh bagian dana bagi hasil pajak rokok yang terbesar, besaran dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota tergantung pada jumlah penduduknya, dan Makassar merupakan kota dengan jumlah penduduk terbesar di Sulsel," jelas Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan Darmayani Mansur di Makassar, Kamis.
Setelah Makassar, peraih Dana Bagi Hasil Pajak Rokok terbesar berikutnya adalah Pemkab Bone sebesar Rp 29 miliar, dan terbesar ketiga adalah Pemkab Gowa sebesar Rp 25,2 miliar.
Ia menjelaskan hingga triwulan III dana bagi hasil pajak rokok sebesar Rp 403 miliar, sementara untuk triwulan IV pihaknya masih menunggu pencairan.
"Totalnya sekitar Rp 500 miliar untuk tahun 2016," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, pemerintah kabupaten/kota memperoleh Rp 355 miliar, yang dibagikan ke 24 kabupaten/kota.
Namun, hingga saat ini, kata dia, dana bagi hasil triwulan tiga masih berada di Pemprov Sulsel dan belum ditransfer ke kabupaten/kota.
"Kami masih menunggu dokumen permintaan dari 24 kabupaten/kota di Sulsel," jelasnya.
Ia menuturkan bahwa penggunaan dana bagi hasil rokok ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 52 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Provinsi Sulsel nomor 8 tahun 2013 tentang pajak rokok.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penerima pajak rokok harus menggunakan paling sedikit 50 persen dana bagi hasil tersebut untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
Pihaknya mengarahkan pemanfaatan dana pajak rokok tersebut untuk peningkatan aset seperti pengadaan alat kesehatan, pengadaan atau pemeliharaan sarana kesehatan, pengadaan atau pemeliharaan smooking area, dan kegiatan operasional rumah sakit.
"Dana pajak rokok tersebut juga dapat digunakan untuk promosi kesehatan, bantuan kesehatan untuk masyarakat miskin, dan pembuatan produk hukum daerah," pungkasnya.
Berita Terkait
Pelindo grup gelar pemeriksaan kesehatan gatis bagi warga Cambaya
Rabu, 27 Maret 2024 1:48 Wib
Caleg Demokrat SDP didakwa pidana melanggar aturan Pemilu 2024
Selasa, 26 Maret 2024 4:14 Wib
Pelatih STY sebut pentingnya laga kontra Vietnam bagi timnas Indonesia
Senin, 25 Maret 2024 14:50 Wib
Pemprov Sulbar susun Ranpergub Bantuan Beasiswa S2 bagi ASN
Senin, 25 Maret 2024 1:03 Wib
Konsultan Asia Tenggara memberi pendampingan bagi riset di Unhas
Jumat, 22 Maret 2024 13:51 Wib
Kemenkumham Sulsel sosialisasikan layanan perseroan bagi pelaku UMKM
Kamis, 21 Maret 2024 19:10 Wib
Kodam XIV/Hasanuddin bagi sembako ke pesantren di Makassar
Sabtu, 16 Maret 2024 13:43 Wib
Kodim 1409/Gowa menggelar penyuluhan kesehatan bagi masyarakat
Sabtu, 16 Maret 2024 1:46 Wib