Makassar (ANTARA Sulsel) - Sebanyak 1.217 juru parkir di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan mendapat perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-K), wujud perhatian pemerintah terhadap pekerjanya.
"Sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, maka semua tenaga kerja harusnya terlindungi, minimal kecelakaan kerja dan kematian," ujar Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku, Umardin Lubis di Makassar, Kamis.
Pada penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada juru parkir itu, ia mengatakan potensi para tenaga kerja mendapatkan perlindungan masih sangat tinggi.
Umardin mengaku jika dalam kepesertaan BPJS-Ketenagakerjaan itu terdapat empat program utama di antaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun (JP).
Ia menjelaskan jika semua tenaga kerja tidak bisa dilindungi oleh empat program BPJS Ketenagakerjaan itu, tetap para pekerja masih bisa mendapatkan dua perlindungan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Kalau tidak bisa mendapatkan semua program itu kan masih bisa mendapatkan dua perlindungan yang besaran iurannya pastinya tidak sama antara dua perlindungan dan empat perlindungan," katanya.
Karenanya, dirinya akan mendorong semua tenaga kerja potensial yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah (BPU) bisa menjadi peserta BPJS-Ketenagakerjaan minimal pada dua program tersebut.
"Umumnya memang semua pekerja yang masuk kategori BPU kita tawarkan perlindungan Jaminan Keselamatan Kerja dan Jaminan Kematian ini," katanya.
Sementara itu, Rajab Dg Kawang salah satu juru parkir yang menerima manfaat perlindungan jiwa ini merasa sangat senang karena dirinya sudah terlindungi, walaupun hanya dua program tersebut.
"Senang sekali saya bisa mendapatkan perlindungan ini. Kematian itu tidak ada yang tahu karena menjadi rahasia Tuhan, begitu juga kecelakaan kerja. Setidaknya perlindungan ini memberikan manfaat bagi saya pribadi dan keluarga," katanya.
Berita Terkait
Kemnaker: Aduan sementara di Posko THR capai 1.187 kasus
Minggu, 7 April 2024 19:45 Wib
Menaker memastikan "ojol" tidak masuk ruang lingkup aturan THR
Selasa, 26 Maret 2024 19:16 Wib
Pembangunan ketenagakerjaan di Sulbar terkendala rendahnya tingkat pendidikan
Jumat, 9 Februari 2024 1:01 Wib
Pemprov Sulsel tingkatkan cakupan BPJAMSOSTEK pada pekerja rentan
Sabtu, 27 Januari 2024 20:09 Wib
Kemnaker kumpulkan data penyebab kecelakaan kerja di Morowali Sulteng
Rabu, 27 Desember 2023 12:38 Wib
Kemenaker turunkan tim pengawas ketenagakerjaan ke Morowali
Senin, 25 Desember 2023 13:37 Wib
Indonesia dan Turki sepakat perbarui MoU Ketenagakerjaan
Kamis, 23 November 2023 14:10 Wib
Dua direktur perusahaan tunggak iuran BPJAMSOSTEK ditetapkan sebagai tersangka
Kamis, 5 Oktober 2023 11:05 Wib