Makassar (Antara Sulsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan kembali memusnahkan narkoba jenis ganja kering seberat 2,6 kilogram dan Sabu 50 gram namun dengan cara berbeda menggunakan alat yang terpasang dalam mobil insinerator di kantor BNNP Sulsel Jalan Manunggal, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Ada bertanya, bila barang butik dimusnahkan pakai alat ini maka akan positif, tentu tidak, karena alat dalam mobil ini sudah didesain khusus agar kita tidak terpapar sehingga bisa dinyatakan positif," ucap Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Agus Budiman usai pemusnahan di kantornya, Jumat.
Menurutnya, alat dalam mobil tersebut disebut Insinerator adalah untuk meredam asap ataupun zat lain yang bertebaran di udara ketika barang bukti narkoba dimusnahkan. Sebab, biasanya bila pemusnahan secara konvensional maka di sekitarnya akan terpapar asap maupun zat adiktif yang terbawa udara.
Selain itu, mobil insinerator ini juga telah digunakan saat pemusnahan barang bukti narkotika di kantor Polisi Daerah (Polda) Sulsel pada 13 Januari 2017. Kendaraan ini merupakan bantuan dari pusat untuk digunakan khusus memusnahkan narkoba.
Untuk pemusnahan barang bukti hari ini, kata dia, khusus narkoba jenis psikotropika golongan I yakni ganja kering sebanyak 2,6 kilo gram atau sebanyak 2.600 gram, hasil penangkapan dua tersangka yakni Faturahmansyah dan Ahmad Pasalela alias Ale ditangkap pada 19 Desember 2016 di dua lokasi berbeda. Modus mereka menerima barang haram tersebut mengunakan jasa pengiriman.
"Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2,6 kilogram narkotika jenis ganja. Tersangkanya dua orang memasukkan ganja ke Sulsel menggunakan jasa pengiriman," papar Agus kepada wartawan.
Diketahui tersangka Ahmad Pasalela tertangkap di parkiran Kantor PT Pos, jalan Perintis Kemerdekaan setelah tim mendapat adanya pengiriman narkoba dari Medan berupa paket ganja, saat ditangkap paket tersebut berisikan 693 gram ganja kering.
Kemudian di hari yang sama tim juga menangkap tersangka lainnya yakni Faturahmansyah. Dia ditangkap di kantor ekspedisi pengiriman barang (JNE) Cabang Makassar, jalan Yusuf Daeng Awi ketika menjemput paketan diketahui seberat satu kilo gram dan Sabu sebanyak 290 gram. Keduanya masing-masing berstatus mahasiswa.
Sedangkan barang bukti lainnya di musnahkan adalah hasil temuan jasa pengiriman dan Asperindo seberat 50 gram, tetapi pemilik barang tersebut keburu meninggal dunia, namun pihaknya tetap melakukan pengembangan.
Penangkapan serta pengungkapan barang haram ini, lanjut Agus, adalah hasil koordinasi dengan BNNP Sumatera Utara, Asperindo dan Kantor Pos sehingga apa yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo memberantas juga memerangi narkotika di Indonesia terus dilakukan.
Berita Terkait
Kodam, Polda dan Pemprov Sulsel menyiapkan 68 pos keamanan Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 23:18 Wib
Pemprov Sulsel menggelar rakor operasi ketupat jelang mudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 17:00 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel berharap Analis KI terus berinovasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:39 Wib
BK DPRD Sulsel panggil JRM terkait kasus dugaan penistaan agama
Kamis, 28 Maret 2024 2:22 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel safari Ramadhan di Rutan Sengkang
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib
Bulog siapkan 20 ton beras dalam GPM di Kabupaten Bone
Rabu, 27 Maret 2024 20:43 Wib
PN Watansoppeng Sulsel vonis Caleg Gerindra melanggar aturan Pemilu 2024
Rabu, 27 Maret 2024 20:40 Wib
KPU Sulsel menyiapkan strategi hadapi gugatan sengketa Pemilu
Rabu, 27 Maret 2024 19:21 Wib