Polewali (Antara Sulbar) - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Dit Krimsus) Polda Sulawesi Barat, Dinas Pertambangan dan ESDM Sulbar menutup kegiatan pertambangan galian C di Lingkungan Jambu Tua, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), karena diduga ilegal.
"Pengelola tambang tidak memiliki izin perinsip yang dikeluarkan Dinas Pertambangan dan ESDM Provinsi Sulbar," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulbar AKBP Hj Mashura di Polewali, Jumat.
Berkaitan dengan hal itu, tim gabungan mendatangi lokasi tambang atau tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (26/1), untuk melakukan penindakan terhadap pengelola tambang dan menghentikan kegiatan para petambang.
Pertimbangan penindakan itu, karena tambang galian C berupa batu gunung dan tanah timbunan diduga ilegal dan dapat merusak lingkungan, sehingga harus dihentikan kegiatannya.
Tim gabungan di TKP mengamankan satu unit Beko, 19 truk yang sedang memuat hasil tambang serta 24 orang yang diduga pengelola tambang ilegal untuk diakukan pemeriksaan awal.
"Untuk memudahkan penyidik dalam perkara ini, penanganannya diserahkan kepada pihak Satuan Reserse Kepolisian Resort Polewali Mandar," ungkap Hj Mashura.
Berita Terkait
Kejagung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka korupsi kasus timah
Rabu, 27 Maret 2024 1:51 Wib
Menteri ESDM: Izin tambang PT Vale diperpanjang 20 tahun
Jumat, 22 Maret 2024 15:10 Wib
DLH Sulbar minta TBA tidak rusak ekosistem laut
Selasa, 5 Maret 2024 5:46 Wib
Dinas ESDM Sulsel dorong pengusaha tambang suplai kebutuhan material IKN
Jumat, 23 Februari 2024 13:37 Wib
Mahfud: Tambang ilegal harus ditertibkan
Selasa, 6 Februari 2024 10:47 Wib
70 orang tewas akibat terowongan tambang emas ambruk di Mali
Kamis, 25 Januari 2024 15:45 Wib
KSAD merespons pernyataan Mahfud sebut aparat "backing" tambang ilegal
Selasa, 23 Januari 2024 10:59 Wib
ESDM Sulbar perketat pengawasan pengelolaan logam tanah jarang di Mamuju
Senin, 22 Januari 2024 20:28 Wib