Makassar (Antara Sulsel) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar bersama tim Polsek Panakukang menangkap 19 begal di satu lokasi di Kecamatan Panakukang, Minggu.
Para begal dibekuk saat polisi menggerebek Pondok Meranti, Jalan Meranti pada Minggu dini hari.
"Satu dari pelaku sebelumnya ditangkap di samping kantor PLN, Jalan Toddopuli Raya saat melancarkan aksinya, kemudian dikembangkan dan ditangkap sebanyak 19 orang dua diantaranya perempuan," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Endi Sutendi.
Endi menyatakan para pelaku ditangkap saat sedang berpesta sabu-sabu. Barang bukti yang disita antara lain enam unit sepeda motor, belasan bungkus rokok, beberapa ponsel, bong atau alat isap sabu-sabu, dan senjata tajam.
"Para pelaku ini masih di bawah umur dengan 14-16 tahun dan sudah ada putus sekolah. Beberapa pelaku mengaku sudah beberapa kali melancarkan aksinya di sejumlah lokasi di Makassar," katanya.
Ia mengatakan pelaku rata-rata membawa senjata tajam serta busur dan anak panah untuk mengancam serta melukai korbannya.
"Mereka mengaku pernah membacok orang, termasuk baru-baru ini seorang dokter. Para pelaku mengambil empat ponsel di lokasi berbeda seperti di Panakukang, Rappocini, Tamalanrea dan derah lainnya," kata Endi kepada awak media di kantor Polrestabes Makassar saat menghadirkan tersangka.
Berita Terkait
Dua pelaku penipuan bermodus penukar kartu ATM dibekuk polisi
Selasa, 26 Maret 2024 2:08 Wib
Polisi bekuk bandar judi online jaringan Jawa Timur di Makassar
Senin, 25 Maret 2024 20:41 Wib
Polisi menangkap tiga tahanan kabur dari Polsek Mariso
Senin, 25 Maret 2024 1:03 Wib
Polisi mendalami tawuran berujung bakar motor di Makassar
Minggu, 17 Maret 2024 16:31 Wib
Polrestabes Makassar bekuk enam terduga pelaku pornografi bermodus bangunkan sahur
Minggu, 17 Maret 2024 1:59 Wib
Polrestabes Makassar aktifkan enam pos kamtibmas selama Ramadhan 1445 H
Senin, 11 Maret 2024 21:30 Wib
Polrestabes Makassar tetapkan Caleg DPR RI jadi tersangka dugaan politik uang
Senin, 11 Maret 2024 5:47 Wib
Polisi bekuk pelaku penipuan senilai Rp68 juta
Minggu, 10 Maret 2024 12:37 Wib