Bulukumba (Antara Sulsel) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba bersama pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat menggelar sosialisasi amnesti pajak (pengampunan pajak), untuk pejabat lingkup Pemkab Bulukumba.
"Setahun terakhir seperti yang diberitakan berbagai media, gara-gara tax amnesty banyak pengusaha berbondong-bondong ke Kementerian Keuangan untuk melaporkan harta kekayaannya, kondisi seperti itu, terkesan lebih banyak bergerak di pusat dibanding daerah," kata Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto saat membuka sosialisasi amnesty pajak di ruang pola kantor bupati, Kamis.
Menurut dia, penerimaan pajak rendah di daerah karena tax amnesty kurang disosialisasikan, sehingga masyarakat termasuk para pejabat terkendala atau tidak mengetahui secara teknis bagaimana pengampunan pajak tersebut.
Meski terkesan lambat, Tomy mengapresiasi upaya dari pihak kantor perpajakan melakukan sosialisasi, dan berharap para pejabat dapat melaporkan obyek pajaknya yang selama ini tidak dilaporkan melalui skema tax amnesty.
"Kita mendorong untuk melaporkan karena sudah dipayungi oleh undang-undang, ini juga menjadi momentum untuk "menclearkan" harta kekayaan kita yang selama ini tidak dilaporkan di surat pemberihuan tahunan (SPT) pajak," ujarnya.
Wabup, menghimbau kepada masyarakat, pengusaha dan pejabat untuk memanfaatkan tax amnesti ini sehingga penerimaan pajak pemerintah dapat lebih besar dan tentunya kembali ke masyarakat melalui anggaran pembangunan.
"Saya meminta dengan semangat sukarela untuk melaporkan harta masing-masing dengan tebusan yang tentu tidak terlalu besar, karena bisa jadi nanti setelah lewat masa tax amnesty ini, bisa kena sanksi yang lebih besar," harap Tomy.
Sementara, Kepala KPP Pratama Bulukumba Sofyan mengatakan amnesty pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam undang- undang pengampunan pajak.
"Jadi bagi siapa saja yang belum pernah masukkan laporan hartanya di SPT tahunan sampai tahun 2015, dapat diampuni tanpa dikenakan sanksi," ujarnya.
Sopyan menambahkan, realisasi penerimaan pajak 2016 hanya mencapai 68 persen dari target penerimaan sebesar Rp330 miliar, dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Bulukumba, Sinjai dan Selayar,
Sedang penerimaan dari Tax Amnesti sampai saat ini mencapai Rp4,7 miliar, paling kecil penerimaannya dibanding 15 KPP Pratama lainnya yang masuk pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara.
Menurut dia, di Bulukumba terdapat 33.977 Wajib Pajak, tentu penerimaan pajak di wilayah ini akan berpengaruh secara signifikan terhadap penerimaan DAU dan DAK yang diterima pemerintah kabupaten.
"Kita dapat lihat bahwa DIPA Bulukumba tahun 2017 yang sudah diterima menurun dari DIPA tahun 2016, karena itu, pihaknya terus melakukan upaya-upaya penerimaan pajak, baik secara ekstensifikasi, sosialisasi, maupun 'door to door' agar masyarakat bersedia melaksanakan aturan perpajakan dengan baik dan benar," kata Sofyan.
Berita Terkait
Komnas HAM meminta Presiden Jokowi beri amnesti kepada Budi Pego
Minggu, 26 Maret 2023 16:18 Wib
Ronaldo didesak suarakan pula isu HAM di Arab Saudi setelah gabung Al Nassr
Kamis, 5 Januari 2023 7:03 Wib
Memahami RUU Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi serta turunannya
Selasa, 19 Juli 2022 10:01 Wib
Amnesti Internasional: Israel terapkan sistem 'apartheid" pada Palestina
Selasa, 1 Februari 2022 21:07 Wib
Komnas HAM: Nama dosen USK Saiful Mahdi harus dipulihkan setelah dapat amnesti
Rabu, 13 Oktober 2021 21:41 Wib
Akademisi USK Saiful Mahdi resmi dibebaskan berkat amnesti Presiden Jokowi
Rabu, 13 Oktober 2021 19:52 Wib
DPR setujui pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi
Kamis, 7 Oktober 2021 15:59 Wib
Anggota DPR pertanyakan hasil evaluasi menyeluruh tax amnesty jilid I sebelum ke jilid II
Senin, 24 Mei 2021 8:04 Wib