Takalar (Antara Sulsel) - Pemerintah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan menyatakan perubahan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) menjadi Kantor Penyuluhan Pajak (KPP) Mikro Takalar merupakan sebuah kebanggaan karena satu-satunya di luar Pulau Jawa.
Sekda Takalar, Nirwan Nasrullah di Takalar, Senin, menyatakan dari lima KP2KP yang berubah menjadi KKP Mikro memang empat diantaranya berasal dari Jawa yakni KKP Lumajang, KKP Wonosobo, KKP Jombang, dan KKP Banjar.
"Sebagai percontohan KPP Mikro, kita tentunya patut berbangga karena hanya lima yang direkomendasi dan KKP Takalar merupakan satu-satunya di luar Jawa. Saya ucapkan dan penghargaan atas ditunjukkan Takalar. Tentu ada penilaian atau alasan-alasan tertentu mengapa Takalar bisa terpilih," jelasnya.
Ia menjelaskan, dengan status KKP Mikro Takalar, tentunya ada banyak hal yang bisa didapatan. Termasuk munculnya peluang kepatuhan pembayaran pajak dikarenakan tempat pembayaran pajak semakin dekat dan tidak perlu lagi ke Kabupaten Bantaeng yang sebelumnya menjadi Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Selain untuk pembayaran pajak juga untuk mengurus soal rekomendasi pemberian izin dan sebagainya juga sudah bisa dilayani di KKP Mikro Takalar.
Menurut dia, dengan ditempatkannya di Takalar, maka langsung atau tidak langsung akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabuaten Takalar. Kemudahan pelayanan ataupun perizinan tentu salah satu bagian untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi kalangan pengusaha.
Bahkan KKP Mikro Takalar dapat menambah citra bagi Kabuaten Takalar kedepan. Oleh karena itu, ada dua Kelurahan Pappa dan Maradekayya yang diharapkan bisa menjadi leader untuk daerah lainnya.
Untuk dua kelurahan yang masuk dalam Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar itu, kata dia, terdapat sebanyak 1.347 wajib pajak. Wajib pajak itu berasal dari Kelurahan Maradekayya (471 wajib pajak), serta Kelurahan Pappa sebanyak 876 wajib pajak.
"Kami berharap kepada pihak aparat, baik tokoh agama, tokoh masyarakat ataupun pihak kelurahan untuk bisa mensosialisasikan kepada masyarakat jika sekarang tempat mengurus perizinan dan pajak sudad ada di wilayahnya,"kata dia.
Dirinya juga mengaku ada kemudahan pembayaran pajak dan rekomendasi pengurusan perizinan. Pemkab Takalar juga berharap status percontohan yang sementara melekat sudah bisa dihilangkan atau berubah secara defentif untuk melayani masyarakat kedepan.
"Kami sampaikan bahwa pajak merupakan sumber utama dari pada penerimanan negara (APBD) untuk membiayai pembangunan, baik itu infrastruktur, sarana dan prasarana, pendidikan, dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Berita Terkait
Luwu Timur raih penghargaan HAM Kemenkumhan enam kali beruntun
Rabu, 27 Maret 2024 1:55 Wib
KPP DPRD Sulsel meluncurkan buku perjalanan politik legislator perempuan
Sabtu, 16 Desember 2023 22:02 Wib
KPP Pratama Bantaeng catat kontribusi pajak tertinggi dari Gowa
Rabu, 18 Oktober 2023 22:20 Wib
Demokrat berpikir rasional soal syarat koalisi pascahengkang dari KPP
Sabtu, 9 September 2023 19:03 Wib
Presiden PKS sampaikan permintaan maaf tak menghadiri Deklarasi Amin di Surabaya
Sabtu, 2 September 2023 17:40 Wib
Gus Jazil: Keputusan PKB gabung di KPP segera diputuskan
Jumat, 1 September 2023 11:57 Wib
Anies menerima lima nama rekomendasi cawapres dari NU
Jumat, 11 Agustus 2023 9:08 Wib
Kementerian Kelautan dan Perikanan gandeng Unhas sosialisasi Permen pengelolaan hasil sedimentasi
Sabtu, 22 Juli 2023 5:32 Wib