Makassar (Antara Sulsel) - Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal menyatakan setiap pembangunan dalam bentuk perluasan wilayah seperti reklamasi itu memungkinkan dilakukan asalkan memenuhi semua persyaratan yang diantaranya penyiapan 50 persen ruang terbuka hijau (RTH).
"Reklamasi memang ramai dibahas di beberapa daerah sejak beberapa tahun terakhir ini dan Makassar juga melakukan reklamasi," ujar Deng Ical -- sapaan akrab Syamsu Rizal saat menjadi pembicara memperingati hari peduli sampah di Makassar, Selasa.
Ia bersama aktivis lingkungan lainnya saat memaparkan konsep pembangunannya yang dilakukan di kota ini menyatakan jika reklamasi di Makassar diatur dalam perencanaan penataan dan ruang wilayah (RTRW).
Salah satu yang harus dipenuhi oleh pengembang atau investor yang memenangkan proyek reklamasi yakni penyiapan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 50 persen.
"Itu adalah persyaratan wajib jika ingin membangun kawasan baru. Syarat penyiapan RTH itu tidak bisa ditawar dan sudah menjadi ketentuan wajib bagi para pengembang," katanya.
Deng Ical memaparkan pentingnya pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkearifan lokal, demi mewujudkan lingkungan yang nyaman. Dari berbagai asas yang perlu diperhatikan menurut wawali yakni ketersediaan RTH.
Beberapa kebijakan yang telah diambil pemerintah untuk mewujudkan 30 persen ruang terbuka hijau yakni dengan mengharuskan ketersediaan RTH hingga 50 persen di wilayah reklamasi.
"Dalam pembangunan harus taat asas, asas lingkungan menjadi asas teratas dan harus menjadi perhatian semua pihak," jelas Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Makassar itu.
Selain itu, arsitek yang ada di kota Makassar juga dituntut untuk memahami standar konsultan yang ada di kota Makassar dengan memperhatikan wawasan lingkungan dan berkearifan lokal, bukan hanya pada segi ekonomi semata.
Berita Terkait
Pj Gubernur Sulsel dan Wali Kota Makassar tinjau GPM di sejumlah lokasi
Minggu, 17 Maret 2024 16:31 Wib
Sejumlah kepala daerah di Sulsel bersyukur sambut Penghargaan Adipura 2023
Selasa, 5 Maret 2024 20:07 Wib
KPK memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Rabu, 12 Juli 2023 12:22 Wib
17 armada Kapal Perang Asing berlabuh di Laut Makassar meriahkan MNEK 2023
Senin, 5 Juni 2023 20:59 Wib
KPK menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana tersangka dugaan korupsi
Minggu, 16 April 2023 5:14 Wib
Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring OTT KPK
Sabtu, 15 April 2023 10:14 Wib
Donald Trump tiba di New York untuk hadiri sidang dakwaan atas dirinya
Selasa, 4 April 2023 14:47 Wib
Pemkot Makassar bersama Konjen Australia perjuangkan kesetaraan gender
Jumat, 10 Maret 2023 19:18 Wib