Makassar (Antara Sulsel) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengancaman semua pengusaha perhotelan dan restoran agar melengkapi semua persyaratan tentang administrasi instalasi pengeloaan air limbah (Ipal).
"Semua hotel, restoran dan rumah makan harus punya pengelolaan air limbahnya (Ipal) dan jangan langsung buang ke selokan karena itu jelas-jelas pencemaran," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Makassar, Johanna di Makassar, Selasa.
DLH Makassar sebelumnya telah melakukan serangkaian inspeksi dan pemantauan terhadap hotel-hotel dan restoran yang ditengarai tidak memiliki pengeloaan air limbah.
Hasilnya dua hotel dan tiga restoran di Makassar ditemukan tidak memenuhi persyaratan karena syarat berupa administrasi Ipalnya tidak mampu diperlihatkan kepada tim dari DLH.
Johana pun kemudian mengancam para pengusaha ini agar segera mengurus semua kelengkapan itu jika tidak ingin aktivitas usahanya jasa penginapan dan rumah makan tersebut ditutup.
"Kami masih memberikan waktu hingga akhir Februari, kalau kelengkapan untuk Ipalnya tidak terpenuhi, Maret sudah kita rekomendasikan ke menteri untuk di tutup," katanya.
Ia melanjutkan, pelanggaran kelima pengusaha perhotelan dan restoran tersebut sudah berlangsung sejak dua tahun lalu atau pada 2015 dan hingga saat ini masih diabaikan.
"Kalau masih membandel kita langsung buatkan rekomendasinya dan kita kirim ke Kementerian Lingkungan Hidup. Memang kita tidak bisa tutup langsung, tapi kita bisa buatkan rekomendasinya," katanya.
Adapun kelima hotel dan restoran itu antara lain; Grand Asia Hotel Jalan Beulovard, Regency Hotel Jalan Muchtar Lutfi, kemudian RM Bambuden Jalan Gunungg Latimojong, Restoran Runtono Jalan Gunung Bawakaraeng, dan RM Angkasa Nikmat Jalan Basa Lama.
Disebutkannya, pelanggaran kelima pengusaha itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
Berita Terkait
Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 15:12 Wib
Disnaker Makassar memperketat pemantauan penerapan Permenaker tentang THR
Kamis, 28 Maret 2024 15:07 Wib
Menteri PPPA membantah kasus perundungan di pesantren meningkat
Kamis, 28 Maret 2024 2:25 Wib
Pelindo Regional 4 memprediksi puncak arus mudik H-4
Kamis, 28 Maret 2024 2:24 Wib
Hakim vonis dua terdakwa korupsi bibit sapi di Jeneponto empat tahun penjara
Rabu, 27 Maret 2024 21:57 Wib
KPU Sulsel menyiapkan strategi hadapi gugatan sengketa Pemilu
Rabu, 27 Maret 2024 19:21 Wib
Menteri PPPA minta kampanyekan "dare to speak up" menghadapi kekerasan
Rabu, 27 Maret 2024 16:03 Wib
Unismuh dan BNNP Sulsel wujudkan kampus bebas narkoba
Rabu, 27 Maret 2024 14:37 Wib