Makassar (Antara Sulsel) - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Makassar mengimbau masyarakat tetap waspada akan cuaca buruk yang diprakirakan berlangsung selama sepekan terakhir.
"Meski hujan dengan intesitas sedang, tetapi masyarakat diminta terus mewaspadai perubahan cuaca di musim penghujan ini," kata prakirawan BMKG Wilayah IV Makasar Rizky Yudha Pahlawan, di Makassar, Kamis.
Hingga hari ini, ujar dia, cuaca sebagian wilayah Sulawesi Selatan dengan intesitas sedang hingga lebat kendati berangsur-angsur cerah berawan.
Berdasarkan prakiraan, hujan disertai angin kencang dan petir masih akan terjadi di Kota Makassar, Kabupaten Takalar, Jeneponto, dan Bantaeng.
Sedangkan untuk gelombang tinggi, pihaknya mengeluarkan peringatan dini berlaku pada sejumlah perairan di Sulawesi Selatan, seperti sebagian Selat Makassar bagian selatan, perairan barat Sulawesi Selatan, perairan Kepulauan Selayar serta perairan Kepulauan Sabalana.
Pada perairan tersebut diperkirakan berpotensi terjadi gelombang dengan ketinggian 1,25-2,5 meter. Kondisi itu diperkirakan masih terjadi pada Jumat (10/3) esok.
"BMKG juga mengimbau dan meminta nelayan agar tidak melakukan aktivitas melaut untuk sementara waktu, karena melihat kondisi cuaca dengan gelombang tinggi," kata Rizky lagi.
Berita Terkait
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
PLN Icon Plus dekatkan layanan internet untuk santri di Kota Makassar
Kamis, 28 Maret 2024 23:21 Wib
Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 15:12 Wib
Disnaker Makassar memperketat pemantauan penerapan Permenaker tentang THR
Kamis, 28 Maret 2024 15:07 Wib
Menteri PPPA membantah kasus perundungan di pesantren meningkat
Kamis, 28 Maret 2024 2:25 Wib
Pelindo Regional 4 memprediksi puncak arus mudik H-4
Kamis, 28 Maret 2024 2:24 Wib
Hakim vonis dua terdakwa korupsi bibit sapi di Jeneponto empat tahun penjara
Rabu, 27 Maret 2024 21:57 Wib