Jayapura (Antara Sulsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim Provinsi Papua minim penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, di Jayapura, Kamis, mengatakan minimnya pelaporan LHKPN di Papua kembali kepada pimpinan daerah, jika pimpinan proaktif maka pelaporan LHKPN dipastikan lebih baik.
"Melihat hal ini, kami harapkan jadi perhatian dari pemerintah daerah khususnya untuk Kabupaten Biak Numfor," katanya.
Menurut Basaria, untuk LHKPN berdasarkan data untuk eksekutif, Kabupaten Merauke 68 persen, Jayawijaya 100 persen, Nabire 47 persen, Biak Numfor 3,7 persen.
"Sedangkan pelaporan untuk legislatifnya di Merauke 13,3 persen sedangkan tempat lain belum dilaporkan," ujarnya.
Dia menjelaskan untuk laporan gratifikasi, hingga kini KPK belum mendapat laporan, mungkin saja ada tetapi tidak dilaporkan.
"Kami tengah mendorong gerakan tolak gratifikasi, oleh sebab itu diharapkan dukungan dari berbagai pihak," katanya lagi.
Dia menambahkan pengisian LHKPN sudah bisa dilakukan secara online atau disebut e-LHKPN, di mana bisa diisi secara langsung, sehingga tidak usah terburu-buru untuk mengisinya.
Berita Terkait
KPK : Kasus Rafael Alun bisa menjadi preseden penindakan berbasis LHKPN
Kamis, 24 Agustus 2023 15:10 Wib
KPK: Menpora Dito Ariotedjo punya waktu 100 hari untuk melaporkan LHKPN
Kamis, 6 Juli 2023 13:52 Wib
KPK berharap Menpora Dito Ariotedjo segera serahkan LHKPN
Rabu, 5 Juli 2023 14:14 Wib
KPU wajibkan caleg lapor LHKPN usai terpilih
Rabu, 24 Mei 2023 20:19 Wib
KPK: Caleg wajib mengisi laporan LHKPN
Rabu, 24 Mei 2023 19:59 Wib
KPK hentikan klarifikasi LHKPN AKBP Achiruddin setelah ditemukan bukti dugaan gratifikasi
Kamis, 11 Mei 2023 22:48 Wib
KPK fokus periksa LHKPN AKBP Achiruddin Hasibuan
Senin, 1 Mei 2023 14:41 Wib
Ganjar Pranowo laporkan harta kekayaan sebesar Rp11,7 miliar di LHKPN
Jumat, 21 April 2023 22:28 Wib