Makassar (Antara Sulsel) - Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulawesi Selatan mendesak pihak Kejaksaan Tinggi setempat segera melimpahkan perkara korupsi Gerakan Nasional (Gernas) Kakao Belopa di Kabupaten Luwu untuk diadili di pengadilan.
"Kenapa kasus ini tidak dilanjutkan ke pengadilan? Padahal jelas kasus ini sudah dipraperadilankan dengan membatalkan SP3 Kejati, tapi dihentikan sepihak penyidikannya," ungkap Direktur Pukat Sulsel Farid Mamma di Makassar Minggu.
Pihaknya menyayangkan sikap penyidik Kejati Sulsel yang tidak mematuhi putusan praperadilan hingga berjalan empat tahun, yang menjerat SR sebagai tersangka dan tidak limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipokor) di Makassar.
Padahal, kata dia, putusan Pegadilan Negeri (PN) Makassar tahun 2013 telah membatalkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas dasar dari gugatan praperadilan dilayangkan sejumlah LSM anti korupsi di Sulsel ke PN Makassar terhadap tindakan penghentian sepihak pada proses penyidikan itu.
"Tentu masalah ini adalah bentuk ketidaktaatan Kejati Sulsel terhadap aturan undang-undang, perintah pengadilan pun tidak digubris dan terkesan diabaikan. Kami menilai oknum penyidik bermain-main," ujar adik kandung mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Syahrul Mamma itu.
Pada putusan praperadilan kasus kurupsi Gernas kakao itu, Majelis Hakim memerintahkan agar penyidikan kasus ini yang menjerat SR sebagai tersangka segera dilanjutkan dan memeriksa ulang semua pihak-pihak terkait serta melimpahkannya ke persidangan Tipikor Makassar.
Selain itu, lanjut dia, Majelis Hakim juga meminta kepada penyidik Kejati Sulsel agar kembali memeriksa SR sebagai tersangka yang sebelumnya penyidikan perkaranya dihentikan tanpa alasan jelas.
"Amar putusan pengadilan sudah jelas dan tegas, jadi apa yang menjadi alasan pihak Kejati Sulsel tidak membuka kembali penyidikan kasus ini sebagaimana perintah pengadilan atas putusan praperadilan," paparnya.
Bila persoalan ini tidak ditanggapi dalam waktu dekat, maka pihaknya secara kelembagaan akan melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung dan KPK agar kasus ini segera disupervisi atau diambil alih oleh lembaga tersebut.
"Dalam waktu dekat ini kami tetap mendesak Kejati Sulsel menyelesaikan kasus ini karena jelas merugikan negara. Kalau tidak ditanggapi kami akan menyurat kepada Kejaksaan Agung dan KPK sebagai langkah serius kami," ucap Farid.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel Salahuddin mengatakan belum mengetahui apabila ada kasus yang dimaksud sudah dipraperadilankan.
"Saya belum tahu persis itu, tapi dicek dulu ya. Nanti saya akan bertemu dengan tim penyidiknya untuk mempertanyakan kasus itu karena sudah lama, " katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Makassar telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun terhadap dua terdakwa yang terlibat pada kasus korupsi program Gernas Kakao Belopa di Kabupaten Luwu 2009 pada 21 Mei 2012.
Kedua terdakwa masing-masing Kepala Bidang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Luwu sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Bambang Syam dan Kuasa Direksi PT Coya Coorporindo Ismail yang bertindak sebagai rekanan proyek.
Selain itu, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda terhadap terdakwa Ismail sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan penjara dan ditambahkan dengan uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Apabila denda dan uang pengganti itu tidak dibayarkan maka dikenakan hukuman pengganti kurungan satu bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Bambang dibebankan pembayaran denda senilai Rp200 juta dan bilamana tidak dapat memenuhinya maka digantikan dengan kurungan penjara dua bulan.
Kasus korupsi program tersebut ditaksir merugikan negara senilai Rp5,4 miliar berdasarkan hasil perhitungan audit kerugian negara dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
Sementara tersangka SR diduga menerima uang sebesar Rp500 juta dari proyek tersebut.
Pelaksanaan program Gernas Kakao Luwu tahun 2009 mendapat alokasi anggaran Rp14 miliar lebih. Namun para tersangka ini melakukan manipulasi data jumlah luas lahan pelaksanaan revitalisasi tanaman kakao yakni 2.000 hektare atau setara dengan dua juta pohon.
Berita Terkait
66 UMKM meramaikan pameran nasional Pukat di Makassar
Sabtu, 20 Mei 2023 12:48 Wib
TNI AL tangkap 3 kapal ikan berbendera Vietnam di Laut Natuna
Rabu, 12 Januari 2022 11:59 Wib
Pukat UGM minta pemerintah gandeng KPK untuk amankan penerimaan cukai
Rabu, 28 Agustus 2019 9:11 Wib
Pukat ungkap aset PWI Rp56 miliar hilang
Kamis, 6 Desember 2018 20:39 Wib
PPKND-Pukat Patria Artha ekspos dugaan penyimpangan WTP
Senin, 22 Oktober 2018 21:00 Wib
Pukat Desak Penuntasan Proyek Fiktif Cipta Karya
Selasa, 11 April 2017 19:49 Wib
Pukat : Proyek Tempat Sampah Pemkot Makassar Mubazir
Sabtu, 25 Maret 2017 20:16 Wib
Pukat Pertanyakan Kasus Korupsi BLUD RS Haji
Kamis, 23 Maret 2017 19:26 Wib