Timika (Antara Sulsel) - Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, Timika, Papua, Jumat siang mendeportasi dua warga negara Prancis, Frank Jean Piere Escudie dan Basile Marie Longchamp.
Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura Jesaja Samuel Enock di Timika, Jumat, mengatakan kedua warga negara Prancis tersebut terbukti menggunakan visa kunjungan untuk melakukan pengambilan gambar film dokumenter dalam proyek "The Explorers" di sejumlah tempat di Papua.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui kedua warga negara Prancis ini menggunakan visa kunjungan untuk melakukan peliputan dalam rangka pembuatan film dokumenter tentang alam, budaya dan macam-macam hal menarik tentang Papua. Kegiatan tersebut tidak dilengkapi dengan izin-izin yang harus dilengkapi dari instansi terkait dalam rangka penugasan liputan jurnalistik di Papua," jelas Samuel.
Kedua warga negara Prancis tersebut dideportasi kembali ke negaranya dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia dari Bandara Mozes Kilangin Timika menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Jumat petang. Selanjutnya pada Jumat malam atau Sabtu (18/3) dini hari, kedua warga negara Prancis tersebut akan diterbangpulangkan ke negara asalnya.
Pengungkapan keberadaan dua warga negara Prancis tersebut tidak lepas dari koordinasi antara jajaran Pangkalan TNI AU Timika, pihak pengelola Bandara Mozes Kilangin Timika dengan pihak Imigrasi Kelas II Tembagapura.
Samuel mengatakan pada Sabtu (11/3), petugas menemukan kedua warga negara Prancis tersebut sedang memasang kamera pada helikopter hevilitf yang dioperasikan perusahaan Aviation Indonesia untuk pengambilan gambar dari udara.
Petugas kemudian membawa kedua warga negara Prancis tersebut ke Terminal Bandara Mozes Kilangin Timika dan selanjutnya diserahkan ke pihak Imigrasi Tembagapura untuk penyelidikan lebih lanjut.
Keduanya masuk ke Indonesia sejak 9 Maret 2017 melalui pintu Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Sesuai jadwal kegiatan yang telah disusun rapi oleh pihak produser program "The Explorers Network" yang berkedudukan di Prancis, lokasi-lokasi yang akan disyuting oleh kedua warga negara Prancis tersebut menggunakan dari udara yaitu Cartenz Piramid, Asmat, Lembah Baliem (Wamena) serta Raja Ampat dan Sorong.
Dari hasil penyelidikan oleh pihak Imigrasi Tembagapura diketahui keduanya bergabung dengan 10 warga negara Prancis lainnya yang melakukan kegiatan serupa di Sorong, Provinsi Papua Barat.
"Mereka semuanya berjumlah 12 orang. Yang lain berada di Sorong dan Raja Ampat. Menurut keterangan mereka, kegiatan pengambilan gambar untuk film dokumenter ini sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata di Jakarta. Bahkan kegiatan mereka disponsori oleh PT Garuda Indonesia karena film dokumenter itu rencananya nanti akan digunakan dalam penerbangan Garuda Indonesia," jelas Samuel.
Meski kegiatan pengambilan gambar untuk film dokumenter tersebut dinilai memberikan hal positif guna mengangkat pariwisata Indonesia, namun pihak Imigrasi Tembagapura tidak dapat memberikan toleransi bagi kedua warga negara Prancis tersebut karena tanpa mengantongi izin maupun surat rekomendasi dari pihak-pihak terkait.
Tim yang tergabung dalam "The Explorers Network" Prancis tersebut juga diketahui telah membuat film dokumenter dengan objek serupa di sejumlah negara seperti Myanmar, Kepulauan Karibia, Tahiti dan negara-negara lainnya.
Berita Terkait
UGMR mengevakuasi 14 karyawan PT Freeport terjebak banjir di Tembagapura
Minggu, 12 Februari 2023 17:02 Wib
Keributan TNI-Polri di Timika Papua karena salah paham berakhir damai
Senin, 29 November 2021 9:57 Wib
Polisi investigasi dugaan penembakan di Mile 61 Tembagapura Papua
Sabtu, 18 September 2021 18:38 Wib
TNI libatkan tokoh masyarakat Tembagapura cari prajurit hilang sejak 17 November
Sabtu, 28 November 2020 11:43 Wib
Prajurit TNI hilang saat patroli di kawasan Distrik Tembagapura
Rabu, 25 November 2020 1:47 Wib
Dandim 1710 Mimika minta warga jangan kembali dulu ke Tembagapura
Jumat, 21 Agustus 2020 11:00 Wib
Delapan rumah dan sekolah di Aroanop Mimika tertimbun
Minggu, 2 Agustus 2020 11:45 Wib
Positif COVID-19 di Kabupaten Mimika capai 201 kasus
Senin, 25 Mei 2020 22:01 Wib