Makassar (Antara Sulsel) - Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel) Abdul Latif membantah kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Gubernur Sulsel terkait proyek pembangunan kawasan Center Point of Indonesia (CPI).
"Penggeledahan baik di ruangan sekprov, biro aset, maupun biro umum, itu tidak ada," tegas Abdul Latif yang ditemui di Makassar, Rabu.
Sekprov membenarkan adanya Tim dari KPK yang datang, namun kedatangan mereka sebatas untuk menyampaikan bahwa KPK akan melakukan klarifikasi berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan di CPI.
"Itu sekitar sebulan yang lalu, kurang lebih," imbuhnya.
Menurut dia, klarifikasi dilakukan oleh KPK karena adanya laporan dari masyarakat mengenai pembangunan CPI tersebut.
"Hal ini wajar, kalau ada laporan yang masuk, KPK klarifikasi, karena di sana memang ada yang membidangi itu," tutur Abdul Latif.
Tim KPK, lanjut Latif, memang rutin datang ke Kantor Gubernur Sulsel, karena, KPK juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap beberapa program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
"Utamanya yang berkaitan dengan pelayanan publik," ujarnya.
Beberapa program Pemprov Sulsel, kata Abdul Latif, seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), laporan keuangan daerah, dan lainnya, semuanya dalam pendampingan KPK.
"Jadi, wajarlah kalau mereka sering-sering ke sini, tapi kalau penggeledahan, mengambil berkas dari sini itu tidak benar. Lagi pula kalau Tim KPK memeriksa pasti akan heboh, karena mereka pasti bawa aparat keamanan untuk menjaga," jelas dia.
Sementara, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, juga membantah jika ada penggeledahan di Kantor Gubernur, yang dilakukan KPK.
"Tidak ada. Kapan KPK datang untuk menggeledah," kata Syahrul.
Syahrul juga membenarkan, beberapa kali KPK datang dalam rangka monitoring dan evaluasi, serta verifikasi terkait bebrapa hal.
Ditemui terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya belum mengetahui hasil verifikasi tersebut karena belum menerima laporan terkait hal itu.
"Kalau pengumpulan data itu kan proses, di mana-mana biasa, pelan-pelan, berulang-ulang, disebut nama saja belum tentu salah, apa lagi belum disebut, artinya harus hati-hati juga," kata Saut.
KPK, kata Saut, tidak boleh gegabah karena pihaknya tidak bisa mengeluarkan SP3.
"Kami bisa saja mendatangi seseorang, tetapi itu tidak lantas berarti orang tersebut bersalah. Kami tidak boleh sembarangan," kata dia.
Berita Terkait
KAJ Sulsel aksi damai suarakan tolak menggugat jurnalis
Kamis, 25 April 2024 18:18 Wib
DPRD Sulsel:Terobosan Pj Gubernur mampu tekan biaya distribusi
Kamis, 25 April 2024 14:01 Wib
Pj Gubernur Sulsel melantik 89 pejabat administrator dan 77 pengawas
Rabu, 24 April 2024 20:28 Wib
SAFEnet dan Unhas diskusikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 24 April 2024 20:00 Wib
Kemenkumham Sulsel terima kunjungan tim BPIP RI bahas evaluasi pajak NKB
Rabu, 24 April 2024 16:44 Wib
Berbagai produk UMKM dikenalkan pada pameran pembangunan Soppeng
Rabu, 24 April 2024 16:42 Wib
Pj Gubernur Sulsel serahkan penghargaan kepada Lantamal VI Makassar
Rabu, 24 April 2024 15:09 Wib
Pj Gubernur Sulsel resmikan sejumlah proyek di Hari Jadi Soppeng
Rabu, 24 April 2024 15:08 Wib