Mamuju (Antara Sulbar) - Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (NPKPD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar bimbingan teknis mengenai pembayaran pajak melalui e-billing.
Kepala Bidang Perbendaharaan NPKPD Provisi Sulbar Amir Biri di Mamuju, Kamis, mengatakan bimtek pembayaran pajak melalui e-billing diikuti bendahara yang ada di lingkup Pemprov Sulbar.
Ia mengatakan dari bimtek tersebut maka bendahara diwajibkan mengetahui perpajakan atas setiap transaksi dana bersumber dari APBD, yaitu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, kemudian melakukan penyetoran pajak ke bank atau kantor pos, selanjutnya melakukan pelaporan ke kantor pelayanan pajak sesuai batas waktu yang ditentukan.
Ia mengatakan permasalahan pajak merupakan hal yang berat dan tidaklah mudah sehingga bendahara yang tidak melakukan pengelolaan keuangan dengan baik akan dianggap telah lalai serta dapat berakibat sanksi yang berat.
Ia mengatakan salah satu instansi Pemprov Sulbar telah melakukan penyelewengan dana hibah buta aksara, di mana salah satu penentu kebijakan telah melakukan verifikasi berkas yang membuatnya harus berhadapan dengan aparat hukum karena dianggap telah lalai dalam tugas.
"Jangan menganggap enteng masalah pajak, jika tidak melakukan pengelolaan dengan baik maka dianggap lalai dan bisa dikenakan sanksi seorang bendahara harus dapat memahami perpajakan sesuai fungsi dan perannya, mulai dari memahami objek pajak, penyetoran tepat waktu dan meningkatkan pemungutan pajak ke depan," katanya.
Kepala Badan Kantor Pajak Pratama Mamuju Juhadiningrat Nusantoro mendukung bimtek tersebut karena bendahara merupakan salah satu indikator tulang punggung sektor pemerintahan, dana, dan belanja baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
"Kewajiban seorang bendahara ada empat hal, yaitu menghitung berapa besar pajak yang telah dilakukan pemotongan atau pemungutan, kemudian melakukan pemotongan atau pemungutan, selanjutnya melakukan penyetoran dengan tepat waktu, jangan sampai pemotongan dilakukan terlambat pajak sangat penting sebagai sektor keuangan, karena pajak menopang belanja negara, termasuk gaji pegawai," katanya.
Berita Terkait
KPK mengajukan kasasi atas putusan soal aset Rafael Alun Trisambodo
Kamis, 28 Maret 2024 17:51 Wib
Iniesta kena denda pajak di Jepang soal laporan penghasilan
Senin, 25 Maret 2024 6:19 Wib
DJP Kemenkeu sebut 7,48 juta wajib pajak telah lapor SPT
Kamis, 14 Maret 2024 11:50 Wib
Pemkab Sidrap sosialisasi Perda Pajak dan retribusi pada pelaku usaha
Rabu, 6 Maret 2024 6:11 Wib
Kemendagri memotivasi pemda optimalkan pajak dan retribusi daerah
Senin, 4 Maret 2024 11:19 Wib
Realisasi PNBP BLU di Sulsel mencapai Rp31,87 miliar per Januari 2024
Minggu, 3 Maret 2024 23:22 Wib
DJPb Sulsel : Pajak daerah tumbuh 138,57 persen pada Januari 2024
Minggu, 3 Maret 2024 19:22 Wib
Pemprov Sulbar targetkan pajak kendaraan bermotor 2024 Rp98,9 miliar
Sabtu, 2 Maret 2024 18:51 Wib