Manado (Antara Sulsel) - Program tax amnesty atau pengampunan pajak di Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) hingga batas terakhir 31 Maret 2017 mencapai 254 persen.
"Capaian program amnesti pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggomalu tmencapai Rp566,68 miliar dengan 16.518 surat pernyataan harta (SPH), sementara target hanya Rp160 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut, Dionysius Lucas Hendrawan di Manado, Sabtu.
. Dia mengatakan kantor Pajak menunggu masyarakat yang akan mengikuti program pengampunan pajak hingga tengah malam.
Terhadap pencapaian tersebut, pihaknya memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam membantu menyukseskan program pemerintah tersebut.
"Dengan berakhirnya program ini diharapkan agar kerja sama tetap berjalan dengan baik dalam usaha kepatuhan Wajib Pajak dan pencapaian target penerimaan pajak," ungkapnya.
Hal ini karena kontribusi para WP merupakan kunci keberhasilan pembangunan bangsa ini. Dengan ungkap, tebus wajib pajak bisa lega,
Untuk harta yang belum atau kurang dilaporkan, direktorat Jenderal Pajak akan tetap fokus dan menjaga konsistensi dalam melaksanakan pasal 18 Undang-Undang pengampunan pajak setelah berakhir program tersebut.
Berita Terkait
Amnesty mendesak tiga paslon Pilpres 2024 laksanakan tiga agenda HAM
Sabtu, 2 Desember 2023 14:54 Wib
Amnesty Internasional nilai penyelidikan tragedi Paniai perlu dibuka kembali
Jumat, 9 Desember 2022 15:17 Wib
Direktur Amnesty minta usut dugaan internal Polri yang terlibat peretasan
Rabu, 28 September 2022 14:33 Wib
Lembaga Amnesty Internasional pantau sidang dugaan pelanggaran HAM Paniai
Rabu, 21 September 2022 19:51 Wib
Stafsus Menkeu: Tidak akan ada lagi program pengampunan pajak
Minggu, 31 Juli 2022 17:49 Wib
DJP setor Rp93,99 miliar melalui pengungkapan sukarela
Jumat, 7 Januari 2022 12:06 Wib
Menanti implementasi UU HPP dalam mendorong penguatan reformasi perpajakan
Kamis, 7 Oktober 2021 21:43 Wib
Anggota DPR pertanyakan hasil evaluasi menyeluruh tax amnesty jilid I sebelum ke jilid II
Senin, 24 Mei 2021 8:04 Wib