Sungguminasa (Antara Sulsel) - Kepolisian Resor Gowa, Sulawesi Selatan memusnahkan 44,0721 gram sabu-sabu dan 9.500 butir obat daftar G hasil pengungkapan kasus narkoba.
"Pemusnahan ini bagian dari pemberantasan narkoba di wilayah hukum Gowa dan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kapolres Gowa AKBP Ivan Setiadi di Sungguminasa, Gowa, Senin.
Menurut dia, pemusnahan itu dilakukan sebagai upaya pihak kepolisian dan institusi terkait dalam pemberantasan narkoba serta memutus mata rantai peredarannya.
Ivan menyatakan total barang bukti yang disita sebanyak 45,1142 gram sabu-sabu, namun yang dimusnahkan 44,0721, sedangkan sisanya untuk uji laboratorium dan barang bukti di pengadilan.
Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus dengan tersangka RIH (18 di Jalan Tun Abdul Razak, Gowa pada Selasa 21 Maret.
"Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," katanya.
Selain pemusnahan sabu-sabu, Polres Gowa juga memusnahkan barang bukti obat daftar G dengan jumlah sebanyak 9.500 butir.
Berita Terkait
Bareskrim Polri tangkap lima tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia
Selasa, 16 April 2024 22:04 Wib
Polda Sulbar menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba
Kamis, 7 Maret 2024 17:02 Wib
Polres Mamuju Tengah menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba
Senin, 19 Februari 2024 21:07 Wib
Ditreskoba Polda Sulbar tangkap seorang residivis kasus narkoba
Rabu, 7 Februari 2024 19:52 Wib
Polda Sulbar membongkar jaringan pengedar narkoba lintas provinsi
Selasa, 6 Februari 2024 21:01 Wib
Polda Sulbar menangkap dua pemakai sabu di Pasangkayu
Senin, 29 Januari 2024 8:33 Wib
Polda Sulbar menangkap 10 pelaku penyalahgunaan narkoba
Rabu, 24 Januari 2024 18:43 Wib
Polda Sulbar tangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu
Senin, 15 Januari 2024 21:06 Wib