Makassar (Antara Sulsel) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Dicky Rahmat Raharjo sepakat dan menandatangani perpanjangan kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).
Penandatanganan kesepakatan kerja sama antarkedua belak pihak itu berlangsung di Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari), Jalan Amanagappa, Jumat, disaksikan sejumlah pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dan camat se-Makassar, Jumat.
"Menjadi payung hukum bagi Pemkot Makassar meminta legal opinion dari Kejari Makassar terhadap kebijakan ataupun program pemerintah yang rentan bersinggungan dengan apek hukum," terang Danny.
Ia mengungkapkan, pada 2011, Pemkot Makassar mempunyai 491 fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos) yang harusnya diserahkan ke Pemkot Makassar.
Semua fasum dan fasos ini lokasinya tersebar di berbagai titik. MoU di bidang perdata dan TUN diharapkan wali kota dapat mempercepat langkah Pemkot Makassar mengejar fasum fasos yang masih dikuasai pihak lain.
Pengalihan wewenang dari kota ke provinsi juga menyita perhatian Wali Kota Danny. Ia mencontohkan di bidang kelautan yang kini menjadi tanggung jawab provinsi. Sampah pelastik di Pantai Losari jumlahnya semakin bertambah, pemandangan ini sangat tidak elok dilihat.
Jika Pemkot Makassar turun tangan maka hal itu melampaui wewenangnya. Hal semacam inilah yang patut dikonsultasikan. Termasuk persoalan kanal dan banjir yang berada di jalan - jalan di bawah wewenang balai," kata Danny.
Sejak tahun lalu, sinergi antara Pemkot Makassar dan Kajari Makassar telah terbangun lewat TP4D yang anggotanya berasal dari kedua institusi itu. MoU yang ditandatangani hari ini, semakin memaksimalkan fungsi pengawalan yang dijalankan oleh kejaksaan.
"Beban institusi kejaksaan diatur dalam Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004. Undang - Undang itu mengamanatkan Kejaksaan menjalankan fungsi sebagi penuntut umum, penindakan pidana umum, dan khusus serta bidang perdata dan TUN," jelas Kejari Makassar Dicky Rahmat Rahardjo.
Dalam aturan yang sama, lanjut Kejari Dicky, kejaksaan bisa memberikan pendampingan hukum untuk meminimalisir potensi pengeluaran yang tidak tepat sehingga bisa meningkatkan pendapatan yang diawali dari perencanaan. Hal itu, bagian dari upaya kejaksaan mencegah terjadi tindak pidana korupsi di pemerintahan.
Berita Terkait
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
Pergerakan pesawat di Bandara Hasanuddin Makassar capai 3.195 pesawat
Kamis, 18 April 2024 21:10 Wib
Kemenkumham Sulsel gelar donor darah pada peringatan HBP ke-60
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Pj Gubernur Sulsel motivasi mahasiswa berwirausaha ciptakan pekerjaan
Kamis, 18 April 2024 15:24 Wib
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan jasad ditimbun di Makassar
Kamis, 18 April 2024 14:41 Wib
Pj Sekda Sulsel harap PSBM beri manfaat bagi masyarakat
Kamis, 18 April 2024 14:01 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib
PIP Makassar melahirkan pelaut andal melalui Sepencatar jalur mandiri
Kamis, 18 April 2024 13:28 Wib