Kendari (Antara Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara bersama Direktorat Reserse Narkoba melakukan penangkapan terhadap kurir dan bandar besar narkoba yang selama ini beroperasi di wilayah pro Sulawesi Tenggara.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto, Sabtu menjelaskan, kurir berinisial MT (34) ditangkap saat akan menyeberang menggunakan kapal di Pelabuhan Nusantara Kendari pada pada 2 April 2017, dari tangan MT ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 146,5 gram.
Petugas kemudian segera melakukan mengembangkan kasus dan mengetahui pemilik dari shabu tersebut berinisial YR (45). YR kemudian ditangkap disalah satu daerah yang masih dirahasiakan tempatnya pada 4 April 2018.
"Penangkapan ini merupakan penangkapan terbesar di jajaran Polda Sulawesi Tenggara," ujar AKBP Sunarto.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Sumarto menjelaskan Narkoba ini diperoleh dari pulau Jawa dengan menggunakan pesawat terbang. YR merupakan residivis dan pemain lama sebagai bandar Narkoba. YR juga pernah dipenjara karena kasus yang sama.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara hingga hukuman mati.
Hingga saat ini polisi masih memburu beberapa tersangka lagi yang masuk dalam jariangan perdagangan barang haram ini.
Berita Terkait
Densus 88 Polri mengamankan satu terduga anggota Jamaah Islamiyah di Kota Palu
Jumat, 19 April 2024 6:38 Wib
Bareskrim Polri usut laporan pengemudi arogan mengaku adik jenderal
Kamis, 18 April 2024 10:02 Wib
Kapolda Sulbar minta personel Polri tingkatkan kecintaan terhadap bangsa dan negara
Rabu, 17 April 2024 19:21 Wib
Pengemudi arogan yang menggunakan pelat dinas TNI palsu telah ditangkap
Rabu, 17 April 2024 10:56 Wib
Biddokkes Polda Sulbar cek kesehatan sopir dan penumpang arus balik Lebaran
Selasa, 16 April 2024 21:35 Wib
Kapolres Yahukimo: Bripda OB ditemukan tewas akibat dianiaya OTK
Selasa, 16 April 2024 13:35 Wib
Polda Sulbar tindak kendaraan menggunakan lampu tidak sesuai standar
Selasa, 16 April 2024 12:24 Wib
Polda Papua Barat dan TNI AL berkolborasi selidiki kasus bentrok oknum TNI AL-Brimob
Senin, 15 April 2024 18:57 Wib