Makassar (Antara Sulsel) - Ahli waris pemilik sah lahan Tol Reformasi Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya akhirnya membuka satu jalan ruas tol setempat setelah negosiasi dengan pihak pengelola Tol Reformasi di kantor Menara Bosowa, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kami memberikan jeda waktu sepekan mulai hari ini untuk bersama-sama pihak pengelola menemui Menteri Prasarana Umum dan Perumahan Rakyat mencari jalan keluar masalah ini," papar kuasa pendamping ahli waris Andi Amin Halim Tamatappi dalam pertemuan itu, Senin.
Menurut dia, langkah penutupan jalan Tol Reformasi di pintu masuk Kaluku Bodoa adalah bentuk kekecewaan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian PU-Pera terkait lahan yang belum dibayarkan selama 16 tahun sejak 2001-2017 senilai Rp9,24 miliar lebih.
Padahal selama ini, kata Amin, pengelola tol telah memetik jasa masuk tol dengan pendapatan puluhan jutaan rupiah perharinya, sementara ahli waris tidak mendapat apa-apa.
Selain itu, dirinya menegaskan bila sepekan waktu yang diberikan tidak mendapat respon baik dari pengelola tol maupun kementerian terkait, maka aksi kependudukan dan pengambilalihan lahan akan kembali dilakukan.
"Kalau sepekan ini tidak ada perkembangan serta respon dari pihak terkait, maka kami langsung menutup tol dua arah. Tidak ada lagi toleransi meski nyawa taruhannya," ucap dia.
Hadir dalam pertemuan yakni, Direktur Bina Marga Makassar pengelola tol Anwar Toha, Komisaris PT Bosowa selaku pengelola tol, Ismail M, pihak kepolisian dari Polsek Tallo, dan Polretabes Makassar termasuk Polda Sulsel serta perwakilan mahasiswa.
Anwar Toha pada kesempatan itu menyatakan akan mengupayakan untuk bersama-sama kuasa pendamping ahli waris menemui pihak Kementerian PU-Pera di Jakarta dalam waktu dekat guna menyelesaikan persoalan yang mandek tersebut.
Sebelumnya, sejumlah warga bersama ahli waris dan mahasiswa dari Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) melakukan pemblokiran dengan menutup jalan tol reformasi menggunakan batu karang serta ban bekas sekitar pukul 07.15 WITA.
Aksi penutupan jalan tersebut langsung memicu perhatian pengguna jalan yang melintas termasuk pekerja dan pegawai tol setempat, sehingga sejumlah kendaraan yang melintas langsung putar arah untuk mencari aman.
Penutupan jalan itu kemudian ditanggapi kepolisian dengan mengerahkan anggotanya, sebab penutupan tersebut dadakan tanpa disangka pihak kemananan.
Saat penutupan jalan berlangsung, sempat terjadi ketegangan karena mahasiswa dan warga membakar ban bekas sehingga memancing reaksi aparat dan pegawai tol untuk berusaha memadamkan api. Aksi kemudian berhasil diredam setelah dilakukan negosiasi dengan syarat hanya satu lajur dibuka sekitar pukul 09.30 WITA.
Diketahui, pembayaran ganti rugi lahan tahap pertama baru dibayarkan Kementerian sepertiga lahan sebesar Rp2,5 miliar pada 2001, sementara sisanya Rp9 miliar lebih belum dibayarkan, dengan luas lahan seluruhnya yang dibebaskan 12 hektare lebih.
Sedangkan belum terbayarkannya sisa ganti rugi lahan tahap dua seluas 48.222 meter persegi, dan lahan yang belum sama sekali dibayarkan 100 persen seluas 22.134 meter persegi, total belum dibayarkan seluas tujuh hektar lebih.
Sebelumnya, masalah tersebut telah dilaporkan ahli waris ke Komisi Pemberantasan Korupsi dengan kasus dugaan ganti rugi lahan yang dimaksud ada kaitannya dengan perbuatan korupsi.
Selain itu dalam perjalanan masalah itu, ada rekayasa amar putusan yang ditemukan ahli waris oleh orang dalam Biro Hukum Kementerian PU-PR, yakni tentang putusan MA bernomor 266/PK/Pdt/2013.
Dugaan rekayasa putusan itu� berdasarkan surat yang dibuat Kementerian PU-PR ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA) nomor HK.04.03-Mn/718 perihal permohonan penerbitan fatwa Mahkamah Agung sebagai penjelasan terhadap putusan perkara Pengadaan lahan Tol Reformasi Intje Koemala.
Pada poin b dalam surat tersebut disebutkan putusan MA nomor 266/PK/Pdt/2013 dimenangkan Ince Baharuddin dan ditandatangani Menteri PU-PR Basuki Hadimuljono.
Sementara dalam putusan asli pada perkara pada nomor yang sama, di mana Ince Baharuddin melawan Syamsuddin Sammy selaku ahli Waris Intje Koemala disebutkan dalam halaman 12 putusan nomor 266/PK/Pdt/2013 tersebut ditegaskan, mengadili dan menolak PK yang diajukan oleh Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati selaku pemohon PK.
Bahkan Surat Keputusan ini ditandatangani dari pihak Mahkamah Agung melalui Panitera Muda Perdata Dr Pri Pamudi teguh.
Putusan lainnya yang memenangkan ahli waris pemilik lahan Intje Koemala, yakni pada putusan PK bernomor 117/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010. Dimana dalam perkara itu ahli waris pemilik lahan Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya melawan Kementerian PU-Pera.
Berita Terkait
Perusahaan memberi ganti rugi kepada nelayan Sulbar akibat survei migas
Jumat, 1 Maret 2024 22:16 Wib
Penyidik Kejati Sulsel sita aset terduga korupsi Bendungan Passeloreng
Kamis, 8 Februari 2024 10:25 Wib
Pemkot Makassar merugi Rp26 miliar akibat tindak korupsi KSU Bina Duta
Kamis, 2 November 2023 23:34 Wib
Presiden Jokowi : Bangun MRT itu keputusan politik bukan untung-rugi seperti di perusahaan
Selasa, 24 Oktober 2023 11:54 Wib
Pengamat politik memaparkan untung rugi Demokrat dukung Prabowo
Sabtu, 23 September 2023 11:54 Wib
Untung rugi bagi parpol atas bacaleg berstatus tersangka
Kamis, 18 Mei 2023 10:02 Wib
Pengadilan Jepang menolak gugatan ganti rugi anak korban bom Nagasaki
Senin, 12 Desember 2022 12:38 Wib
Majelis Umum PBB mendesak Rusia bayar ganti rugi akibat perang ke Ukraina
Selasa, 15 November 2022 14:07 Wib