Makassar (Antara Sulsel) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) mengatakan tidak bisa melarang keberadaan penagih utang namun harus memiliki sertifikasi.
Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank/INKB OJK Regional VI Sulampua, Bondan Kusuma di Makassar, Kamis, mengakui banyak keluhan dan aduan dari masyarakat terkait arogansi para penagih utang dalam menyelesaikan kredit macet da sebagainya.
"OJK tidak bisa melarang adanya deb kolektor namun kami bisa membatasi dengan melihat apakah bersertifikasi atau tidak," katanya.
Setiap deb kolektor juga diwajibkan memiliki sertifikasi agar bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penagih utang.
Ia menjelaskan, deb kolektor yang sudah memiliki sertifikasi juga tidak bisa seenak hati melanggar segala ketentuan dan aturan. Sebab sertifikasi deb kolektor tersebut bisa saja dicabut sehingga tidak bisa lagi dipekerjakan olah perusahaan pembiayaan dan sebagainya.
Sejak 2017, kata dia, OJK telah melakukan pemeriksaaan kepada para perusahaan pembiayaan terkait soal penagihan.
"Soal pengawasan seperti apa dari OJK, inilah salah satunya dengan mengecek sertifikasi setiap deb kolektor yang turun dilapangan,"jelasnya.
Mengenai sertifikasi, dirinya memastikan jika OJK tidak hanya terfokus dalam sertifikasi tentang penagihan namun juga dalam beberapa posisi baik kepala cabang ataupun direksi dari perusahaan tersebut.
"Sebenarnya yang melakukan sertifikasi itu bukan dari OJK namun ada asosiasi atau perusahaan khusus yang memang bertugas melakuan sertifikasi," ujarnya.
Sebelumnya, OJK menjelskan jika persoalan kredit bermasalah paling mendominasi laporan konsumen yang diterima OJK pada 2016.
Bahkan berdasarkan detail masalah yang mereka terima yakni untuk kredit bermasalah mencapai 41 persen dari seluruh kategori bermasalah.
"Untuk kredit bermasalah itu sejak Januari hingga Juli 2016 telah mencapai 41 persen dari total pengaduan yang kami terima," ujarnya.
Sementara untuk posisi kedua ditempati kategori klaim asuransi yakni sebesar 14 persen hingga Juli 2016.Disusul kemudian persoalan dokumen (10 persen), kartu kredit (5 persen), SID (4 persen), sistem pembayaran dan tabungan masing-masing sebesar 3 persen, pemblokiran rekening dan penipuan investasi sebesar 1 persen dan yang lain-lain dengan 18 persen.
Berita Terkait
Polda Metro Jaya tangkap satu tersangka lagi terkait kasus penagih utang
Rabu, 1 Maret 2023 10:25 Wib
Polda Metro Jaya minta perusahaan tak menggunakan preman untuk tagih utang
Kamis, 23 Februari 2023 14:04 Wib
Polda Metro Jaya menangkap tiga penagih utang dan tujuh preman
Kamis, 23 Februari 2023 8:57 Wib
Kapolda Metro Jaya geram pada aksi semena-mena para penagih utang
Rabu, 22 Februari 2023 15:38 Wib
Polisi kembali tangkap tujuh penagih utang
Senin, 13 Juni 2022 11:32 Wib
Polisi sarankan warga merekam ulah penagih utang di jalanan
Senin, 6 Juni 2022 21:12 Wib
Korban pengeroyokan komplotan penagih utang gugat perusahaan pembiayaan
Rabu, 9 Juni 2021 20:04 Wib
APPI Sulsel perketat persyaratan penagih utang
Sabtu, 10 November 2018 16:37 Wib