Makassar (Antara Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menyita uang deposito milik terdakwa Sitti Rabiah di Bank Sulselbar Cabang Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan terkait dengan dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
"Uang yang dideposito di Bank Sulselbar berhasil diamankan tim senilai Rp1,7 miliar bersama bunganya Rp210 juta yang akan dicairkan pihak keluarganya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Jan S Mariangka, Kamis.
Hal tersebut terkuak saat pihak perbankan memberikan informasi akan ada pencairan uang cukup besar di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, sehingga ditelusuri dan langsung dilakukan penyitaan. Selain itu pihak bank diminta untuk mengamankan dana tersebut guna kepentingan persidangan Tipikor.
"Saat ini ada sembilan orang tersangka. Upaya kami dalam pemulihan aset yang telah diselamatkan hingga kini sebesar Rp27 miliar, terdiri dari uang tunai Rp11 miliar, dan aset tanah dan bangunan serta kendaraan ditaksir mencapai Rp16 miliar," ungkap Jan.
Meski pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, namun Kejati tidak akan berhenti sampai disitu, mengingat pembebasan lahan bandara setempat telah menghabiskan anggaran Rp317 miliar.
"Kami masih terus melakukan pengembangan guna mencari kerugian lainnya. Akan terus menelusuri, apakah uang hasil korupsi masih ada disimpan di bank lain atas nama orang lain atau memang sudah tidak ada, tetap kita kembangkan," katanya.
Tidak hanya menyita uang, tim Kejati juga bergerak ke rumah terdakwa dan ternyata diketahui memiliki 14 rumah, delapan mobil dan dua sepeda motor termasuk Rumah Toko (Ruko), semuanya milik terdakwa untuk disita.
Bahkan tim Kejati Sulsel juga menyita tabungan mantan Camat Mandai, Mahmud Usman dengan uang didalam rekeninya hanya sebanyak Rp 3,2 juta. Uang ini pun disita tim sebagai barang bukti dipersidangan.
"Sembilan tersangka ini akan dibagi dua prosesnya, pertama penuntutan, dan tahap dua dengan tersangka lima orang semua pegawai BPN Maros termasuk pimpinannya. Uang yang disita ini tetap disimpan di Bank Sulselbar Maros untuk nantinya dijadikan bukti di pengadilan Tipikor," ulas dia.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Bandara Internasinal Sultan Hasanuddin Makassar, yakni Kepala UPTD Maros, Sitti Rabiah dan Kepala Desa Baji Mangai, Raba Nur telah menjalani persidangan pada Kamis (13/4).dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari mantan Camat Mandai, Maros, Andi Sofyan dan pihak Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin.
Berita Terkait
Pergerakan pesawat di Bandara Hasanuddin Makassar capai 3.195 pesawat
Kamis, 18 April 2024 21:10 Wib
Bandara Sam Ratulangi Manado tutup akibat erupsi Gunung Ruang
Kamis, 18 April 2024 9:59 Wib
Puncak arus balik di Bandara Hasanuddin mencapai 28.907 penumpang/hari
Rabu, 17 April 2024 4:15 Wib
BB Kekarantinaan Kesehatan Makassar perluas layanan ke Bandara Pongtiku Toraja
Selasa, 9 April 2024 7:37 Wib
Bandara Hasanuddin: Kapasitas kargo pada H-5 naik 20 persen
Minggu, 7 April 2024 19:52 Wib
Pergerakan pesawat di Bandara Hasanuddin Makassar capai 215 kali hari ini
Kamis, 4 April 2024 17:21 Wib
Otoritas Bandara Udara Wilayah V awasi ketat harga tiket pesawat
Kamis, 4 April 2024 2:13 Wib
Bandara Hasanuddin menghadirkan layanan P3K mobile pertama di Indonesia
Kamis, 4 April 2024 2:07 Wib