Sinjai (Antara Sulsel) - Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar sosialisasi Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan di Ruang Pola Kantor Bupati Tanassang, Rabu.
Bupati Sinjai H Sabirin Yahya diwakili Asisten Tata Pemerintahan Kabupaten Sinjai Andi Halilintar Badong saat membuka acara mengatakan sosialisasi ini sangat penting artinya, dan iharapkan terbangun pemahaman yang sama dalam proses harmonisasi dan sinergitas antar pemerintah pusat, provinsi dan daerah sehingga terwujud penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien dalam mempercepat tujuan otonomi daerah.
"UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan merupakan panduan dan standarisasi administrasi dalam mengambil tindakan atau aktifitas pemerintahan dari seorang pejabat sehingga dalam melaksanakan pemerintahan memiliki pemahaman yang sama dalam pelaksanaan dan penggunaan kewenangan baik atribusi, delegasi, mandat bahkan penggunaan kewenangan diskresi," jelasnya.
Dia menambahkan, UU administrasi pemerintahan juga merupakan upaya untuk menciptakan kepastian hukum kepada masyarakat dan badan/pejabat pemerintahan karena keputusan yang dibuat oleh pejabat pemerintahan dipastikan sesuai dengan kaidah hukum dan asas umum pemerintahan yang baik.
Ketua Panitia yang juga Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setdakab Sinjai Yuhadi Samad mengatakan kegiatan ini untuk mendukung penguatan dan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di Kabupaten Sinjai.
Selain itu, untuk menghindari munculnya masalah hukum terkait dengan kebijakan pemerintahan yaitu menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan perlindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan.
"Kegiatan ini bertujuan memberikan wawasan, kesamaan dan pemahaman tentang pemerintahan daerah, serta membangun kesamaan persepsi bahwa keberadaan UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan sangat penting," ujarnya.
Yuhadi menambahkan, kedua UU tersebut sebagai salah satu dasar hukum bagi badan atau pejabat pemerintah, warga masyarakat dan pihak-pihak lainnya yang terkait dengan administrasi pemerintah dalam upaya meningkatkan penyelenggara pemerintah," jelasnya.
Pemateri dalam kegiatan ini antara lain Dosen IPDN Jakarta DR Muhadam Labolo dan Dosen Sospol Universitas Hasanuddin Makassar DR Jayadi Nas MSi, dan moderator DR Umar Congge dari STISIP Muhammadiyah Sinjai.
Hadir selaku peserta yakni Kepala Organisasi Perangkat Daerah Se-Kabupaten Sinjai, pimpinan perguruan tinggi se-Kabupaten Sinjai, Kepala Bagian Setdakab Sinjai, Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Sinjai, dan pimpinan LSM Kabupaten Sinjai.
Berita Terkait
KPU optimistis Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan sesuai ketentuan UU
Rabu, 17 April 2024 16:11 Wib
Apdesi Maros dan Gowa sambut positif pengesahan UU Desa
Sabtu, 30 Maret 2024 17:44 Wib
Paripurna DPR menyetujui RUU Desa jadi undang-undang
Kamis, 28 Maret 2024 12:51 Wib
MK mengabulkan sebagian gugatan UU Pilkada oleh 11 kepala daerah
Kamis, 21 Maret 2024 2:50 Wib
Menkominfo : Persiapan implementasi Digital ID tuntas Februari 2024
Rabu, 14 Februari 2024 15:38 Wib
Wakapolri: Produk jurnalistik yang sah tidak dapat dipidana
Kamis, 8 Februari 2024 10:30 Wib
Australia mengajukan UU baru beri hak pekerja abaikan panggilan usai jam kerja
Kamis, 8 Februari 2024 6:49 Wib
Ketua DPR : Pembahasan lanjutan revisi UU Desa selesai pemilu 2024
Kamis, 1 Februari 2024 6:09 Wib