Makassar (Antara Sulsel) - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sultanbatara) meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir dengan Perrpu Nomor 1 tahun 2017 karena pihaknya hanya akan membuka rekening para penunggak pajak.
Kepala Bidang Humas Penyuluhan Pajak DJP Sultanbatara, Aris Bamba di Makassar Jumat mengatakan ada dua tahapan yang harus dipenuhi sebelum memeriksa rekening wajib pajak di antaranya telah memeriksa secara seksama dan sudah mengirimkan surat paksa, namun tidak diindahkan oleh wajib pajak.
"Jadi bagi nasabah yang punya rekening, tapi tidak ada masalah dengan pajak, jangan khawatir karena kita tidak sampai ke sana," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa mengintip rekening seseorang.
Sehingga, kata dia, sudah seharusnya masyarakat tidak perlu panik, apalagi sebelumnya sudah bisa membuka rekening melalui aplikasi usulan buka rahasia bank (Akasia), meskipun membutuhkan waktu atau proses yang lebih lama.
"Kami hanya mengincar rekening wajib pajak yang bermasalah atau punya kewajiban yang harus diselesaikan. Jadi kami berharap segera ada kejelasan terkait penerapan Perrpu tersebut," ujarnya.
Berdasarkan Perrpu Nomor 1 tahun 2017 dijelaskan bahwa laporan yang diberikan bank atau lembaga keuangan lainya ke Dirjen Pajak dapat berimpementasi pada kewajiban pertukaran informasi otomatis itu.
"Laporan atau data yang akan diberikan itu menyangkut beberapa hal seperti informasi keuangan nasabah atau wajib pajak, nomor rekening, identitas lembaga jasa keuangan, saldo hingga penghasilan dari pemilik rekening," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya masih menunggu kepastian dari penerapan peraturan tersebut, sehingga bisa dilaksanakan di wilayah yang menjadi jangkauan kerja DPJ Sulawesi, Maluku dan Papua.
"Kami belum bisa berkomentar banyak termasuk soal kapan dan seberapa besar rekening yang bisa dibuka untuk keperluan melunasi kewajiban. Kami tentu berharap segera ada kepastian agar aturan itu bisa dijalankan, sehingga masyarakat bisa tenang," ujarnya.
Berita Terkait
LLDKTI IX Sultanbatara mendukung program prioritas Pj Gubernur Sulsel
Rabu, 18 Oktober 2023 17:48 Wib
DJP : Penerimaan pajak triwulan I 2022 di Sulsel capai Rp2,1 triliun
Kamis, 21 April 2022 15:57 Wib
LLDikti IX dorong UMI mendapatkan akreditasi internasional
Jumat, 14 Januari 2022 19:17 Wib
KELAS PAJAK DI HOTEL ARYADUTA
Jumat, 21 Maret 2014 18:24 Wib
DJP Berwenang Sita Rekening Penunggak Pajak
Senin, 22 Mei 2017 19:30 Wib
Triwulan Pertama DJP Sulselbartra Peroleh Rp2,5 Triliun
Jumat, 28 April 2017 21:08 Wib
Tax Amnesty DJP Sulselbartra Capai Rp1 Triliunan
Jumat, 31 Maret 2017 19:41 Wib
Kakanwil Sultanbatara: Satu Wajib Pajak Terancam Disandera
Rabu, 22 Maret 2017 16:52 Wib