Mamuju (Antara Sulbar) - DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mensahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah setempat menjadi peraturan daerah (Perda).
Sekertaris Daerah Provinsi Sulbar Ismail Zainuddin di Mamuju, Senin mengatakan, tiga Raperda yang telah disahkan menjadi perda antara lain perda tentang perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah, Raperda Lembaga Penyiaran Publik Radio Banua Malaqbi (RBM), dan ranperda kawasan tanpa asap rokok (KTR).
Ia mengatakan, ranperda tentang perencanaan pembangunan meliputi materi tentang system perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah, tatacara penyusunan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang meliputi RPJPD, RPJMD, RKPD.
Kemudian serta tahapan rencana pembangunan daerah yaitu mulai dari penyusunan rancangan awal pelaksanaan musyawarah perencanaaan pembangunan (Musrenbang), perumusan.
Rancangan akhir dan penetapan rencana sudah mengacu pada ketentuan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008 tentang tahapan.
Serta tatacara, penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Ia mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penganggaran dengan konteks keterpaduan dengan sistem perencanaan pembangunan daerah.
Di antaranya, anggaran memberikan arah kebijakan perekonomian dan menggambarkan secara tegas penggunana sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat, anggaran memiliki fungsi utama untuk mencapai keseimbangan ekonomi makro dalam perekonomian, menjadi sarana sekaligus pengendali untuk mengurangi ketimpangan dan kesenjangan dari berbagai hal yang mungkin terjadi.
Dengan penyelarasan perencanaan dan program pembangunan dalam penganggaran dapat menghindari, ketimpangan, tumpang tindih program pembangunan dan berbagai hal yang mungkin terjadi," katanya.
Menurut dia, khusus Ranperda Kawasan tanpa Rokok (KTR) akan disediakan tempat merokok pada KTR yang telah ditetapkan yaitu gedung perkantoran, sarana pendidikan, rumah sakit, terminal, pelabuhan, tempat bermai anak, angkutan umum dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan.
"Untuk itu, pada tahun yang akan datang, harap disediakan, mengenai sanksi pada orang yang merokok pada KTR, Ismail mengatakan tetap akan memberi sangsi sesuai apa yang diatur dalam Perda dan apabila dilakukan oleh ASN maka ada majelis kode etik yang akan melaksanakan penindakan," katanya.
Berita Terkait
Sulbar terus berupaya tingkatkan IPM wujudkan masyarakat sehat cerdas
Sabtu, 20 April 2024 11:38 Wib
Sebanyak 2.300 pencaker di Sulbar perebutkan 179 kuota kerja magang
Sabtu, 20 April 2024 11:23 Wib
Sekda Sulbar sebut SMK Rangas Mamuju akan diresmikan Presiden Jokowi
Sabtu, 20 April 2024 7:08 Wib
Pemprov Sulbar beri penghargaan pembangunan daerah pada tiga kabupaten
Sabtu, 20 April 2024 7:07 Wib
Kemenkumham Sulbar bantu pemprov legalisasi produk hasil perikanan
Jumat, 19 April 2024 8:04 Wib
Rumah warga rusak akibat tertimpa tanah longsor di Mamasa Sulbar
Jumat, 19 April 2024 6:10 Wib
Dinkes Sulbar meminta masyarakat tingkatkan kewaspadaan terhadap DBD
Kamis, 18 April 2024 23:38 Wib
Pemprov Sulbar membangun usaha ternak di kawasan transmigrasi
Kamis, 18 April 2024 23:31 Wib