Kupang (Antara Sulsel) - Para pengelola dan pengemudi bus reguler antarkota dalam provinsi Nusa Tenggara Timur diperingatkan agar tidak mengangkut penumpang angkutan darat melebihi kapasitas untuk mencegah terjadinya kecelakaan pada mudik Lebaran 1 Syawal 1438 Hijriah.
"Kapasitas bus reguler hanya mengangkut 28 penumpang ditambah sopir dan dua kondektur. Jangan sampai melebihi itu. Apabila terjadi di lapangan dan kami temukan maka akan kami tindak sesuai aturan," Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Timur Richard Djami di Kupang, Selasa.
Ia mengatakan hal itu terkait upaya menciptakan kenyamanan dan keselamatan kepada pemudik yang akan merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung dengan tenang.
Masalah ini (muatan melebihi kapastias) katanya seiring tibanya arus balik Lebaran, sering terjadi ada sopir angkutan yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas, sehingga tak jarang ada kecelakaan dalam perjalanan.
"Ini karena sopir ingin mendapatkan penghasilan besar dengan mengangkut sebanyak-banyaknya penumpang, memanfaatkan kesempatan banyaknya penumpang kapal yang datang atau penumpang angkutan darat lainnya yang ingin cepat tiba, lalu memaksakan kehendak," katanya.
Terkadang kecelakaan dalam perjalanan darat terjadi karena sopir menerima tarif sewa atau carteran meski jumlah penumpang yang akan diangkut melebihi kapasitas kendaraan.
"Kami sudah mengimbau kepada penyelenggara angkutan darat supaya memanusiakan manusia dan jangan sekali-kali menggunakan angkutan bak terbuka karena sangat membahayakan keselamatan penumpang," katanya.
Untuk mencegah hal itu, katanya para penumpang juga diimbau untuk menerima dan mengikuti arahan serta permintaan sopir terkait dengan pengaturan batas atas dan batas bawah kapasitas muat dari bus yang ditumpangi untuk kebaikan bersama.
"Jangan karena ingin tiba tepat waktu lalu memaksakan kehendak agar melanggar ketentuan yang mengatur kapasitas daya angkut sebuah kendaraan, karena membahayakan keselamatan orang lain," katanya.
Imbauan dan peringatan serupa juga disampaikan kepada para pengendera mobil rental yang disewakan kepada pemudik atau mengemudi sendiri menjemput penumpang mudik Lebaran untuk mentaati ketentuan kapasitas muat kendaraan.
Demikian pula kepada nahkoda yang akan mengangkut penumpang agar tidak memburu saja uang dan mengabaikan keselamatan dengan terlebih dahulu membaca peringatan cuaca perairan yang selalu disampaikan oleh BMKG setempat sebelum berlayar.
Begitu pula dengan penerbangan (pilot) harus tunduk benar dengan prosedur dalam aturan penerbangan, seperti batas jarak pandang untuk mendarat atau lepas landas sudah ditetapkan.
Sehinga, menurut dia ketika terjadi hujan deras dan kabut, tidak bisa dipaksakan.
"Jadi penyebabnya bisa karena cuaca di bandara keberangkatan, tetapi juga bisa karena bandara tujuan yang ada gangguan. Kalau mau mendarat itu jarak pandang minimal 1.000 meter atau 3.000 kali," katanya.
Berita Terkait
BMKG : Gempa magnitudo 5,0 di Alor NTT tidak berpotensi tsunami
Selasa, 16 April 2024 12:33 Wib
1.076 penumpang dari NTT tiba di Pelabuhan Makassar pada H+5 Lebaran
Selasa, 16 April 2024 6:13 Wib
Kemenkumham Sulsel dan Kakanwil NTT bahas kolektif kolegial
Selasa, 2 April 2024 21:18 Wib
Perjalanan mengantar Derfi pulang ke Desa Bakuin NTT
Rabu, 27 Maret 2024 14:35 Wib
AP I : Bandara El Tari buka rute penerbangan baru Kupang-Makassar PP
Jumat, 22 Maret 2024 11:44 Wib
BMKG imbau masyarakat tidak panik dengan gempa susulan di Kabupaten Malaka NTT
Selasa, 27 Februari 2024 17:53 Wib
Gempa bumi magnitudo 5,2 guncang Malaka NTT
Selasa, 27 Februari 2024 13:04 Wib
BMKG : Gempa bermagnitudo 5,6 guncang wilayah Nagekeo NTT
Kamis, 25 Januari 2024 21:08 Wib