Makassar (Antara Sulsel) - Persentase penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk Pemerintah Daerah (Pemda) di Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga 23 Mei 2017 mencapai 29,91 persen dari total pagu anggaran.
"Realisasi DAK Fisik Pemda di Sulsel mencapai Rp940,192 miliar, atau 29,91 persen dari pagu anggaran tahun 2017 yang sebesar Rp3,143 triliun," jelas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kakanwil DJPB) Provinsi Sulsel Marni Misnur di Makassar, Rabu.
Realisasi tersebut, kata dia, mencapai 100 persen dari jumlah yang direkomendasikan oleh koordinator Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kantor Pusat DJPB.
"Ini adalah suatu prestasi tersendiri bagi Pemda di Sulsel, karena di banyak daerah lain masih banyak Pemda yang belum memenuhi rekomendasi tersebut," ucap Marni.
Dari jumlah realisasi DAK Fisik tersebut, Provinsi Sulsel tercatat dengan nilai penyaluran terbesar, yaitu Rp101,156 miliar, sedangkan Kabupaten Toraja Utara menjadi daerah dengan nilai penyaluran terkecil yakni Rp18,85 miliar.
Ia menjelaskan DAK Fisik ini disalurkan setelah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku KPA penyalur DAK Fisik menerima dokumen persyaratan penyaluran untuk Triwulan I.
"Penyalurannya paling lambat 31 Mei 2017," imbuhnya.
Adapun dokumen persyaratan tersebut, kata dia, terdiri atas Perda mengenai APBD tahun anggaran berjalan, Laporan Realisasi Penyerapan Dana, dan capaian output kegiatan DAK Fisik tahun sebelumnya.
Ia juga menjelaskan saat ini terjadi perubahan peraturan yang signifikan terkait penyaluran DAK Fisik.
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa untuk tahun anggaran 2017 didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Peraturan ini merupakan pengganti dari 2 peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2016 dan Nomor 49/PMK.07/2016.
Terdapat perubahan yang signifikan terkait peraturan ini dibandingkan peraturan sebelumnya. Pada peraturan sebelumnva instansi yang bertindak sebagai KPA adalah Ditjen Perimbangan Keuangan dan disalurkan secara terpusat melalui KPPN Jakarta ll.
Saat ini, pihak yang bertindak sebagai KPA dan penyalur adalah KPPN di daerah. Perubahan mekanisme penyaluran tersebut merupakan implementasi dari salah satu agenda Nawacita yaitu membangun indonesia dari daerah dan dari pinggiran.
"Dengan pendelegasian KPA kepada KPPN Daerah diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah terutama terkait penyaluran DAK Fisik," pungkasnya.
Berita Terkait
Pj Gubernur Sulsel melantik 89 pejabat administrator dan 77 pengawas
Rabu, 24 April 2024 20:28 Wib
SAFEnet dan Unhas diskusikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 24 April 2024 20:00 Wib
Kemenkumham Sulsel terima kunjungan tim BPIP RI bahas evaluasi pajak NKB
Rabu, 24 April 2024 16:44 Wib
Berbagai produk UMKM dikenalkan pada pameran pembangunan Soppeng
Rabu, 24 April 2024 16:42 Wib
Pj Gubernur Sulsel serahkan penghargaan kepada Lantamal VI Makassar
Rabu, 24 April 2024 15:09 Wib
Pj Gubernur Sulsel resmikan sejumlah proyek di Hari Jadi Soppeng
Rabu, 24 April 2024 15:08 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel lantik lima PPNS
Rabu, 24 April 2024 14:38 Wib
UNIDO dampingi 1.500 petani rumput laut Sulsel dalam program GQSP
Rabu, 24 April 2024 9:29 Wib